MEDIA krimsus polri news.com,//*
KUTACANE – Pengelolaan keuangan negara melalui Dana Desa (DD) di Desa Lawe Harum, Kecamatan Deleng Pokissen, Kabupaten Aceh Tenggara, periode 2022 hingga 2025 kini menjadi sorotan tajam.
Publik menyoroti dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) akibat minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, masyarakat setempat merasa kecewa dan dirugikan karena akses informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban anggaran tidak disampaikan secara terbuka.
Hingga saat ini, warga menilai Pemerintah Desa (Pemdes) setempat enggan mempublikasikan data secara rinci, baik melalui papan pengumuman publik maupun mekanisme lainnya yang mudah diakses.
"Kami tidak tahu persis berapa nilai anggaran yang masuk, untuk apa saja dialokasikan, dan siapa yang mengerjakan proyek tersebut.
Informasi ditutup-tutupi, padahal ini uang rakyat," ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (3/4/2026).
Lebih jauh, warga juga mempertanyakan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi fisik di lapangan.
Diduga kuat terdapat ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan hasil pembangunan yang nyata.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan regulasi yang mengikat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
pengelolaan keuangan desa wajib berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta keteraturan dan ketertiban anggaran.
Secara spesifik, aturan hukum yang dilanggar meliputi:
- Pasal 62 ayat (1) & (2) UU No. 6 Tahun 2014: Menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
-
- efisien, ekonomis, efektif, jujur, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kebersamaan
-
- . Pemerintah Desa wajib mengumumkan Peraturan Desa tentang APBDesa melalui media informasi yang mudah dijangkau masyarakat.
- Pasal 82 UU No. 6 Tahun 2014: Masyarakat desa berhak memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, mendapatkan pelayanan yang sama dan adil, serta melakukan pengawasan.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: Mengatur kewajiban pemdes untuk mempublikasikan laporan realisasi dan pertanggungjawaban keuangan kepada masyarakat secara periodik.
Melihat fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, masyarakat dan berbagai pihak mendesak instansi pengawas dan penegak hukum untuk turun tangan.
"Kami meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri segera melakukan audit investigasi. Jangan sampai dana pembangunan yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menjadi sumber masalah karena pengelolaan yang amburadul dan tidak jelas," tegas sumber lain.
Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa Lawe Harum belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, dugaan ketidaktransparanan ini menjadi alarm bahaya yang harus segera ditindaklanjuti demi menjaga kepercayaan publik dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
//Tim Liputan BINKARI,SULMI RAHMAN//



Social Header