Acara pembukaan dihadiri oleh Ketua MAA Kabupaten Aceh Tenggara Kasri Selian, Kepala Sekretariat MAA Hajadin, tokoh-tokoh adat, serta peserta yang berasal dari seluruh kecamatan di wilayah Aceh Tenggara.
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung yang dilakukan Kaperwil Aceh Media Krimsus Polri, Sulmi Rahman, kepada Ketua MAA Aceh Tenggara, Kasri Selian, disampaikan bahwa seluruh tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan ini diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekretariat MAA Aceh Tenggara, Hajadin.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait rincian anggaran pelaksanaan kegiatan, Hajadin menyebutkan bahwa total nilai anggaran yang digunakan untuk pelatihan ini mencapai Rp 110.000.000. Berikut adalah rincian penggunaan anggaran yang terperinci:
1. Honorarium Peserta- Jumlah peserta: 152 orang
- Besaran honor: Rp 100.000 per orang per hari
- Durasi kegiatan: 2 hari
- Total anggaran untuk honor peserta: Rp 100.000 × 152 orang × 2 hari = Rp 30.400.000
2. Uang Saku Peserta- Besaran uang saku: Sekitar Rp 25.000 per orang per hari
- Jumlah peserta: 152 orang
- Durasi kegiatan: 2 hari
- Total anggaran untuk uang saku: Rp 25.000 × 152 orang × 2 hari = Rp 7.600.000
3. Honorarium Anggota Kominfo Aceh Tenggara- Berdasarkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Tenggara, diketahui bahwa anggota Kominfo yang terlibat dalam kegiatan ini menerima honorarium sebesar Rp 300.000 per orang
4. Biaya Sewa Tempat- Lokasi: Aula STKIP Usman Safri
- Besaran biaya sewa: Rp 1.500.000 untuk masa pemakaian selama 2 hari
Selain pos-pos anggaran tersebut, sisa dana dari total anggaran yang tersedia digunakan untuk keperluan operasional kegiatan lainnya, seperti konsumsi, perlengkapan pelatihan, dan biaya administrasi yang tidak terperinci secara rinci dalam keterangan yang disampaikan.
Pelatihan Ngekhane ini bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal dan memperkuat pemahaman masyarakat, terutama generasi muda, terhadap tradisi adat yang menjadi identitas masyarakat Aceh Tenggara.
LANDASAN HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU
Penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan kegiatan ini wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara- Pasal 5 ayat (1): Setiap pengelolaan keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Pasal 16: Setiap pengelola keuangan negara/daerah bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan- Pasal 3: BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah untuk menilai tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan menilai kewajaran, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan tersebut.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah- Pasal 93: Setiap belanja daerah harus didasarkan pada rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui, serta harus memiliki dasar hukum yang jelas, kebutuhan yang nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN PENTING DARI MEDIA KRIMSUS POLRI
Sebagai media yang berkomitmen pada kebenaran dan akuntabilitas, kami menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran dalam kegiatan ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, atau indikasi kerugian keuangan daerah, maka pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Media Krimsus Polri akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terkait penyelenggaraan kegiatan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Diterbitkan pada: 17 April 2026
Sumber Konfirmasi:
- Ketua MAA Aceh Tenggara, Kasri Selian
- Kepala Sekretariat MAA Aceh Tenggara, Hajadin
- Kepala Dinas Kominfo Aceh Tenggara (konfirmasi via WhatsApp)
Liputan dan Penyusun: Kaperwil Aceh Media Krimsus Polri, Sulmi Rahman
Media Krimsus Polri – ( SULMI RAHMAN )



Social Header