Media krimsus polri news com//---ACEH TENGGARA (KRIMSUS POLRI NEWS) – Kontraversi proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah bernilai fantastis Rp 28.460.000.000,00 (Dua puluh delapan miliar empat ratus enam puluh juta rupiah) di wilayah Provinsi Aceh terus bergulir. Terungkap fakta bahwa meski pekerjaan fisik dilaksanakan, namun terdapat pelanggaran prosedur yang sangat mencolok, yaitu Base Camp, Kantor Lapangan, dan Gudang Material sengaja ditiadakan.
Proyek dengan nomor kontrak HK.02.03/G 54.1/ F- PHTC1/219.6 yang dikerjakan oleh PT. Barindo Prima Agung dan PT. Genta Prima Pertiwi ini mencakup 11 titik lokasi. Namun, mekanisme pelaksanaannya dinilai sangat tidak wajar dan melanggar standar kontrak.
Fakta Lapangan: Pekerjaan Ada, Base Camp Nihil
Tim investigasi Krimsus Polri News Kaperwil Aceh yang dipimpin langsung oleh Sulmi Rahman melakukan pengecekan mendalam. Ditemukan fakta bahwa kegiatan renovasi dan rehabilitasi memang dilakukan, namun seluruh fasilitas pendukung proyek seperti Base Camp dan gudang penyimpanan barang tidak dibangun sama sekali.
Padahal, dalam dokumen kontrak kerja sama, pendirian Base Camp adalah kewajiban mutlak sebagai pusat administrasi, penyimpanan alat berat, dan material. Penghilangan fasilitas vital ini dinilai sebagai delik materiil yang kuat, karena berpotensi mengaburkan transparansi penggunaan anggaran dan alur logistik proyek.
Kepala Sekolah Akui: Hanya Pinjam Lokasi
Di titik lokasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Cane, Kepala Sekolah memberikan keterangan yang mengejutkan. Beliau mengakui bahwa pihak pelaksana hanya sekadar meminjam lokasi sekolah.
"Mereka menggunakan lokasi ini untuk kegiatan, namun tidak mendirikan markas atau gudang terpisah. Seolah-olah proyek ini berjalan tanpa manajemen lapangan yang jelas," ungkap keterangan dari pihak sekolah.
Seluruh Pihak Bungkam Saat Dikonfirmasi
Kejanggalan ini semakin mencuat ketika tim media melakukan konfirmasi menyeluruh kepada pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Konsultan Pengawas, hingga pihak Pelaksana.
Ironisnya, seluruh pihak yang dikonfirmasi tidak satupun mampu memberikan penjelasan yang logis dan memuaskan terkait alasan mengapa Base Camp ditiadakan padahal anggaran tersedia dan pekerjaan berjalan. Mereka cenderung menghindar dan bungkam.
Desakan Keras ke Polres Aceh Tenggara
Membawa bukti pelanggaran prosedur ini, Sulmi Rahman bersama Wandi dari LSM GEMPUR mendatangi Polres Aceh Tenggara. Mereka menekan keras Unit Tipikor untuk segera melakukan penyelidikan (Lidik).
"Fisik pekerjaan ada, tapi Base Camp ditiadakan. Ini mencurigakan. Kami curiga ada permainan anggaran atau upaya menutupi alur material yang masuk. Kami minta Polres Aceh Tenggara usut tuntas, jangan biarkan pelanggaran kontrak dan potensi penyimpangan ini dibiarkan," tegas mereka dengan nada keras.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah hukum aparat untuk mengklarifikasi mengapa fasilitas wajib dalam kontrak tersebut sengaja dihilangkan, padahal nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah.
(Tim Investigasi Krimsus Polri News) - SULMI RAHMAN



Social Header