Breaking News

Modus Janji Lolos Kedokteran Gigi USU: Kurnia Gunawan Klaim Punya Koneksi “DEPUTI”, Calon Mahasiswi Jadi Korban




Media krimsus polri news com//*--


SIMALUNGUN- 12 April 2026

Dugaan praktik penipuan dengan modus “jual beli kursi” kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Seorang calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Sumatera Utara (USU), Naomi Valensia Simarmata, diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Kurnia Gunawan.


Kasus ini bermula dari pengakuan terduga pelaku yang menyebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat di Jakarta, bahkan mengklaim memiliki akses hingga tingkat “DEPUTI”. Dengan narasi tersebut, pelaku meyakinkan keluarga korban bahwa dirinya mampu meloloskan Naomi melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berbasis Prestasi).


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkenalan antara keluarga korban dan terduga pelaku terjadi melalui seorang oknum anggota kepolisian berinisial RM yang bertugas di Polsek Bosar Maligas. Dari pertemuan tersebut, komunikasi berlanjut hingga pelaku menawarkan jalur khusus yang diklaim dapat menjamin kelulusan.


Dalam prosesnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga dengan berbagai dalih. Salah satu permintaan disebut sebesar Rp3.000.000 dengan alasan “uang minum kopi”, yang kemudian ditransfer ke rekening atas nama Kurnia Gunawan.


Pihak keluarga menegaskan bahwa seluruh transaksi tersebut didukung bukti transfer yang tersimpan dengan baik.


Keluarga korban menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan yang dilakukan dengan memanfaatkan identitas serta klaim legalitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bagi mereka, persoalan ini bukan semata soal nominal uang, melainkan tindakan tidak bermoral yang mencederai kepercayaan, terlebih dengan mencatut nama “DEPUTI” untuk meyakinkan korban.


Naomi diketahui merupakan siswi berprestasi di salah satu SMA negeri di Pematangsiantar dan telah memiliki nomor peserta resmi SNBP. Namun demikian, pelaku masih berupaya membujuk keluarga untuk menempuh jalur lain, yang kemudian ditolak karena keluarga telah merasa kecewa dan meragukan keabsahan klaim tersebut.


Janji Palsu Berujung Kekecewaan

Harapan besar keluarga untuk melihat Naomi melanjutkan pendidikan di fakultas bergengsi tersebut akhirnya pupus setelah hasil seleksi SNBP menyatakan korban tidak lulus.


Ironisnya, pasca pengumuman tersebut, terduga pelaku diduga menghindar dan menyampaikan berbagai alasan untuk melepaskan diri dari tanggung jawab. Tidak hanya itu, pelaku juga disebut menghilang tanpa menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sisa uang yang telah diterima.


Upaya komunikasi yang dilakukan keluarga korban pun tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor WhatsApp keluarga korban diduga telah diblokir oleh pelaku.

“Ini sangat jelas penipuan. Semua janji yang disampaikan tidak terbukti, dan sisa uang kami tidak dikembalikan,” ujar RN, pihak keluarga korban, dengan nada kesal.


Keluarga Korban Terpukul


Ibu korban mengaku sangat menyesal telah mempercayai pelaku, yang disebut merupakan teman lama sejak masa SMP, tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Keluarga menyebut peristiwa ini sebagai pelajaran pahit yang tidak akan terlupakan.


“Kami sangat terpukul dan menyesal. Seharusnya kami lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya. Apa yang dilakukan sangat tidak berperikemanusiaan,” ungkap NR, anak korban, dengan nada kecewa.


NR juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming koneksi “DEPUTI” atau jalur instan yang tidak jelas dasar hukumnya.


Profil Terduga Pelaku Dipertanyakan


Berdasarkan penelusuran, Kurnia Gunawan diketahui merupakan warga Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Ia juga disebut pernah mencalonkan diri sebagai calon Bupati Batu Bara pada tahun 2013, meski tidak berhasil.


Selain itu, klaim pelaku yang menyebut dirinya sebagai mantan anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel turut diragukan kebenarannya. Hal ini terungkap saat pihak keluarga korban mendatangi kediaman pelaku dan mengonfirmasi langsung kepada keluarga terdekat.


Adik pelaku, Agung, disebut membantah bahwa abangnya pernah menjabat sebagai perwira TNI. Latar belakang dan klaim tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan serta meyakinkan korban dan keluarganya.


Terancam Jerat Hukum


Atas perbuatannya, terduga pelaku berpotensi dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila terbukti menguasai uang milik korban secara melawan hukum.


Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti menggunakan media elektronik untuk menyampaikan informasi yang menyesatkan.


Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jalur instan dalam proses pendidikan.


Seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk jalur SNBP, dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi serta tidak menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.

“Jangan sampai ada korban berikutnya. Pendidikan bukan untuk diperjualbelikan,” tutup sumber tersebut. (Zl)

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com