media krimsus polri news.com &tv.id//--Pesisir Selatan - Wali nagari Teluk Ampalu Indrapura Noflimar Sandra, S,pd.I , batalkan surat jual beli tanah Negara di kecamatan BAB Tapan yang di jual oleh Raju Wardi (43) kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan istrinya Fitriani (40) , sebelumnya yang pernah diterbitkan beberapa berita di media online (17/4/2026).
Noflimar Sandra menjelaskan kepada awak media bahwa Lokasi tanah Negara yang dijual oleh Raju tidak mengetahui di mana letak lokasi tanah tersebut. Namun pada awal dia menjadi Wali nagari Teluk Ampalu Istri Raju datang membawa surat jual beli tanah. Menurut Noflimar selaku wali nagari Teluk Ampalu sebelum surat di tanda tangani dan membaca surat itu dengan teliti lalu dipertanyakan kepada istri Raju, lalu begini ulasannya
"Ibu apakah tanah yang ibu jual ini tidak bermasalah dan dimana lokasi tanah ini, tanya Wali Nagari ke Istri Raju. Istri Raju lalu menjawab, tanah ini tidak bermasalah Pak Wali, lokasinya di nagari sini, hanya tinggal Pak Wali saja yang tanda tangani surat jual beli tanah ini, katanya istri Raju ke Wali Nagari, setelah itu surat tersebut ditandatangani oleh Wali Nagari
Pada tanggal 12/4/2026 kemudian viral di media online krimsus dengan judul "Warga Pancung Soal jual Tanah Negara Berstatus Kawasan Hutan Produksi Konversi Di Kecamatan BAB Tapan Pemkab Pessel harus bertindak tegas " Setelah itu Wali Nagari Teluk Ampalu memanggil Raju Wardi untuk datang ke kantor Wali Nagari. Menurut keterangan wali nagari Teluk Ampalu, Raju mengakui kesalahannya dan Raju bersedia membuat surat keterangan pembatalan surat jual beli tanah Negara di kecamatan BAB Tapan tersebut
"Surat jual beli tanah Negara di Kecamatan BAB Tapan yang dijual oleh Raju sudah saya cabut dan telah saya batalkan " Kata Wali Nagari Teluk Ampalu" ***
Team Krimsus



Social Header