Media krimsus polri news.com ,//*BULUKUMBA, Sulsel⚡Binkari — Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Kepala Desa Karama, Jusman (44), hingga kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Juli 2024, Jusman dilaporkan masih bebas beraktivitas bahkan sempat bepergian ke Pulau Jawa.
Jusman diketahui merupakan warga Buhun Luara, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Hingga saat ini, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum kasus tersebut.
Sejumlah warga Desa Karama mengaku kecewa dengan lambannya penanganan perkara ini. Mereka menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti kasus yang sudah berlangsung cukup lama.
“Kami meminta penyidik segera bertindak. Jangan sampai kasus ini terkesan mandek. Masyarakat butuh kejelasan dan keadilan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Jusman diduga terlibat dalam pemalsuan surat kehilangan dokumen penting. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen yang berpotensi berujung hukuman pidana penjara.
Warga pun mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Mereka berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam proses hukum yang berjalan.
Upaya konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara ini, Ipda Rifai, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Diketahui, saat ini yang bersangkutan bertugas di Polres Selayar.
Sementara itu, AKP Burhan, selaku Plt Kanit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut berada di tangan penyidik yang bersangkutan.
“Hubungi saja nomor Ipda Rifai, karena saat ia pindah ke Selayar, laporan itu dibawa,” ujarnya singkat.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak 4 Desember 2023, namun hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti. Kondisi ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, padahal status tersangka telah disandang cukup lama.
“Kalau memang bukti sudah kuat, kenapa belum ada penahanan? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Masyarakat pun menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dan profesional. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas warga.
Kaperwil , muh Basri mattaliu




Social Header