Media krimsus polri news com//-
ROKAN HILIR |media krimsus polri news com
Isu pemecatan tidak hormat terhadap seorang mandor SPBU bernomor 142896129 di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, bernama Abdulhalim, kini memantik tanda tanya besar. Publik menilai langkah tersebut bukan sekadar penegakan disiplin, melainkan diduga sebagai upaya meredam sorotan media sekaligus melindungi aktor di balik praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Abdulhalim, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, mengaku dirinya telah dipecat secara tidak hormat oleh manajemen SPBU. Ia menyebut pemecatan itu terjadi akibat dirinya dianggap lalai atas temuan awak media di lapangan.
“Gara-gara kejadian ini saya dipecat oleh manajer,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan kecurigaan baru. Di sisi lain, Abdulhalim juga diduga memberikan informasi yang tidak konsisten kepada awak media. Ia sempat menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja, namun sikap dan pernyataannya kemudian dinilai membingungkan, bahkan terkesan menutup-nutupi kondisi sebenarnya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa informasi pemecatan tersebut bisa saja digunakan sebagai alibi untuk mengaburkan persoalan utama.
Tidak hanya itu, dalam komunikasi lanjutan, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 pukul 14:57 wib Abdulhalim juga menunjukkan sikap yang dinilai arogan terhadap awak media. Ia bahkan menyatakan bahwa status pekerjaannya bukan urusan media. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang.
Terlepas dari polemik tersebut, awak media tetap melanjutkan penelusuran di lapangan. Hasilnya, kembali ditemukan indikasi kuat aktivitas ilegal yang berlangsung secara terbuka. Tiga kendaraan mencurigakan—cold diesel BN 9453 MA, Mitsubishi L-300 BM 9606 LP, serta satu unit pickup tanpa nomor polisi—diduga digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki tidak standar, mengindikasikan adanya praktik penimbunan BBM yang terorganisir.
Aktivitas ini bahkan berlangsung tanpa hambatan, seolah tidak tersentuh oleh pengawasan maupun penindakan dari pihak berwenang.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bagian dari jaringan yang terstruktur. Isu pemecatan mandor pun kini semakin kuat dipandang sebagai “pengalihan isu” untuk menutupi persoalan yang lebih besar.
Nama Helmi bersama istrinya, boru Sibarani, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penampung utama BBM bersubsidi dari SPBU tersebut. Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini telah masuk dalam kategori kejahatan serius yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumnya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah.
Sikap pihak SPBU yang memilih bungkam saat dikonfirmasi semakin memperkuat kecurigaan publik. Tidak satu pun petugas bersedia memberikan penjelasan, seolah ada upaya sistematis untuk menutup akses informasi.
Ironisnya, laporan awak media ke Polsek Pujud tidak mendapatkan respons yang semestinya. Petugas jaga berdalih seluruh personel piket telah pulang, tanpa memberikan solusi maupun tindak lanjut. Sikap ini dinilai bertentangan dengan tugas Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat yang wajib menerima serta menindak setiap laporan dugaan tindak pidana.
Upaya konfirmasi ke tingkat Polres pun menemui jalan buntu. Salah satu pejabat yang dihubungi tidak memberikan respons, memperpanjang daftar ketidakjelasan dalam penanganan kasus ini.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, praktik mafia BBM dikhawatirkan akan semakin mengakar. Subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu. Dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah pemecatan Abdulhalim benar-benar bentuk penegakan aturan, atau hanya sandiwara untuk menyelamatkan pihak tertentu di balik praktik ilegal tersebut?
Satu hal yang pasti, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Rokan Hilir, didesak segera bertindak tegas, mengusut tuntas, dan mengungkap siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu.
Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai isu tanpa kejelasan. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum. Jika dibiarkan, maka yang tumbuh bukan keadilan, melainkan keberanian para pelaku untuk terus melanggar hukum secara terbuka.
(Nr)



Social Header