Breaking News

pimpinan umum Media Krimsus polri news com melakukan kontrol sosial dan konfirmasi dana bos TA,2026 di SMP negeri 5 tanah putih


Kantor pusat media krimsus polri news com

*Rokan hilir Media Krimsus polri' news com -27 April 2026*--+ Sebagai bentuk kontrol sosial, Pimpinan Umum media online media krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 Sebasar Rp 2.76200.000di SMP Negeri 5 Tanah Putih, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.


Konfirmasi ini dilakukan menyusul adanya informasi dari wali murid/laporan masyarakat] yang mempertanyakan realisasi beberapa komponen pembiayaan Dana BOS di sekolah tersebut.


*Hasil, temuan 


Elizaro Lase bersama tim mendatangi SMPN 5 Tanah Putih dan tidak bertemu bapak Kepala Sekolah [khomizi ]. Sehingga tim sulit untuk dapat  konfirmasi tentang penggunaan dana bos dan sulit dapat, keterbukaan informasi publik  ,pertemuan tersebut,padahal tujuan tim datang untuk dikonfirmasi beberapa hal terkait penggunaan Dana BOS Tahap I Tahun 2026 sebesar rp 2.76.200.000

Beberapa poin yang dikonfirmasi antara lain:

1. *Pembelian buku*: Realisasi pembelian buku teks/lks senilai Rp.

2. *Pemeliharaan sarana*: Anggaran rehab ringan ruang kelas Rp.

3. *Honor guru honorer*: Pembayaran honor guru honorer sesuai PMK.

4. *Kegiatan ekstrakurikuler*: Realisasi dana untuk Pramuka, OSN, O2SN.[Jumlah]


"Kami apresiasi Kepsek SMPN 5 Tanah Putih yang kooperatif dan terbuka saat dikonfirmasi. Semua data penggunaan Dana BOS dipaparkan. Ini contoh baik keterbukaan informasi publik," ujar Elizaro Lase.


*Dasar Hukum Transparansi Dana BOS:*

1. *Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS*: Sekolah wajib mengumumkan rencana penggunaan dan realisasi Dana BOS di papan informasi sekolah.

2. *UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP*: Penggunaan dana publik wajib transparan dan dapat diakses masyarakat.

3. *Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021*: Pengadaan barang/jasa di sekolah harus akuntabel.


*Imbauan Elizaro Lase:*

1. *Kepsek khomizi*: Wajib tempel papan informasi Dana BOS di tempat yang mudah dibaca warga. Update tiap tahap cair.

2. *Disdik Rohil*: Lakukan money rutin ke semua sekolah penerima BOS.

3. *Wali Murid & Komite*: Aktif awasi penggunaan Dana BOS. Laporkan jika ada kejanggalan ke Inspektorat.

4. *APH*: Proses hukum jika terbukti ada penyelewengan Dana BOS sesuai *Pasal 2 & 3 UU Tipikor*.


"Dana BOS itu uang negara untuk murid. Haram hukumnya disunat atau dimarkup. Media Krimsuspolrinews.com akan terus kontrol. Yang benar kita apresiasi, yang menyeleweng kita sikat," tegas Elizaro.

Saat tim minta izin untuk ambil dukumentasi di perpustakaan,ada beberapa buku mata pelajaran yang di duga di tahun tahun sebelumnya sudah ada cuman stempel  di perbarui ,


Situasi sekolah kaca  jendela pecah dan plafon dan lantai pecah pecah dll 

Hormat kami,

*Elizaro Lase*

Pimpinan Umum

http://krimsuspolrinews.com

[No. HP 082298437163


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com