media krimsus polri news.com //--Alahan Panjang - Kenapa Bupati Solok sangat doyan mengingkari jadi janjinya terhadap kaum suku Melayu kopong dan Pintu Rayo untuk menyelesaikan tanah Pusaka tinggi kaum mereka, dan kenapa pula Bupati Solok seenak udelnya mengklaim atau sangat berambisi untuk menguasai tanah Pusaka tinggi yang bukan miliknya. Tentu ada maksud tertentu untuk memperkaya diri sendiri dengan cara membentuk orang orang tertentu yang dijadikan ternaknya
Buktinya, para ternaknya diberi peluang kepada mereka untuk membangun bangunan semi permanen untuk usaha tanpa mematuhi aturan memiliki ijin bangunan (IMB) disamping itu juga tanah Pusaka tinggi kaum suku Malayu kopong dan Pintu Rayo ada orang lain yang tidak berhak atas tanah tersebut berladang dengan status yang tidak jelas. Dan semua peristiwa ini sudah dilaporkan ke Pemerintah sn Desa termasuk Bupati Solok, tapi semua laporan ini tidak ditindak lanjuti dan dibiarkan saja
Disinilah letaknya kalau Bupati Solok tidak pernah ada niat baiknya terhadap pemangku adat dengan cara mengabaikan niat baik untuk menyelesaikan kemelut berkepanjangan antara pemilik tanah Pusaka tinggi kaum Malayu kopong dan Pintu Rayo Alahan Panjang Resort Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, dan yang menjadi pertanyaan kenapa Bupati Solok sangat ngotot mengklaim kalau tanah Pusaka tinggi kaum dapat dikuasainya dengan memanfaatkan masyarakat sebagai ternak yang memihak padanya. Ada apa di balik semua ini,..... Kata warga masyarakat Lembah Ganti kepda media krimsus
Padahal legalitas hukum mengenai Tanah adat/Pusaka tinggi sudah diatur oleh Undang undang dan Permen, tapi kenapa dikangkangi Bupati Solok, berarti Bupati Solok lebih tinggi fungsinya terhadap Undang undang dsn Peraturan Pemerintah. Hal ini terjadi bukan tampa alasan, sudah sering di sampaikan oleh Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, baik secara langsung dengan Bupati
Melalui Kepala Dinas Pariwisata maupun media.
Sebelumnya, tanah pusaka tinggi kaum suku Malayu kopong pernah di jadikan Kebun Bunga Oleh Orang Perancis dan yang di beli oleh Pemkab hanyalah sertifikat HGU yang juga masa berlakunya sampai 2013, Tapi kenapa setelah habis masa HGU tanah tersebut tidak di beritahukan kepada kami sesuai dengan UUPA Pasa 3 tahun 1960, apakah Undang - Undang Pokok Agraria Ini tidak berlaku bagi masyarakat kecil ?
Dan hal itu sudah saya sampaikan kepada Bupati Solok dan Kadis Pariwisata juga kepada beberapa Kadis lain agar ini cepat di selesaikan. Jika benar milik pemda, kami akan legowo memberikan. Tapi kalau tidak Pemkab juga harus menghormati dan meberikan Hak Kami dong" ujar Mamak Kepala Waris Malayu kopong
Dan hal ini sudah sering dilakukan berulang kali pada pertemuan dengan Bupati juga beliau menjanjikan , Sebelum saya jadi Bupati sudah tiga Bupati yang berusaha menyelesaikan sengketa ini, Saya berusaha dan berharap semasa Pemerintahan saya masalah ini Clear dapat diselesaikan, terang Bupati , namun ucapan Bupati penuh kebohongan (Wanprestasi) Kata Mamak Kepala Waris
Dan menambahkan bahwa saya menantang Bupati Solok untuk debat terbuka adu argumen atas kebenaran sesuai data dan fakta yang dimiliki, agar cepat selesai dan menghindari penciptaan adu domba sesama masyarakat, kata Mamak Kepala Waris "M.Haris kepada krimsuspol
Harapan Masyarakat kepada Pemkab Solok agar masaalah ini cepat selesai, kalau tidak maka konflik akan sering terjadi seperti lebaran kemarin dan antar pemuda
tidak akur, sesama warga masyarakat dan terjadilah perselisihan yang tidak kita ingini
Menurut masyarakat "jika pemda tidak segera diselesaikan, besar kemungkinan dugaan kami ini akan terjadi politik adu domba yang sengaja diciptakan demi keuntungan beberapa pihak . Ujar tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan Namanya ***
Zainal



Social Header