Media krimsus polri news com///---Terkait Pemberitaan [dua alat berat milik kusam ,yang Beredar,baru baru ini di Mensos saya sebagai pimpinan umum menyampaikan kurang akurat tentang rilis berita tersebut dimana dalam berita tidak menjelaskan tentang tambang apa yang di kelola oleh pak kusam ,,dimana Nara sumber. Tidak bertanggung jawab atas rilis beritanya yang di kirim di meja redaksi media krimsus polri news com.maka berita tersebut di batal kan di publik kasihkan demi jaga nama baik seseorang ,dan juga menghimbau kepada rekan rekan media yang telah melakukan kopy paste agar di batal kan di publik kasihkan berhubung mengakut nama baik seseorang
Dasar kami melakukan pembatalan di publikasikan. Berita tersebut sebagai berikut
Pemberitaan yang tidak akurat tersebut berpotensi melanggar *Pasal 1 Ayat 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers* mengenai kewajiban media memberitakan secara berimbang dan akurat. Selain itu, penyebaran berita bohong dapat dijerat *Pasal 28 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024* jo *Pasal 45A ayat 1* dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
*4. Pernyataan Sikap:*
"Kami sangat menyayangkan beredarnya informasi yang tidak terverifikasi ini karena merugikan nama baik dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar saya sebagai pimpinan umum Media Krimsus polri.news com "minta maaf yang sebesar besarnya
membuka diri untuk konfirmasi dan mengajak media untuk mengedepankan prinsip cover both sides sebelum menayangkan berita."
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan media.
Hormat kami,
Elizaro lase
[Media krimsus polri' news com



Social Header