Breaking News

KEPALA SEKOLAH Hariani TERANCAM PASAL 372 KUHP, PENGELOLAAN DANA BOS Rp 30. JUTA DIDUGA TIDAK TRANSPARAN


Media krimsus polri news com//--

ACEH TENGGARA, 23 APRIL 2026 - KRIMSUS POLRI NEWS – Kontroversi mencuat di dunia pendidikan. Kepala Sekolah SD Negeri Kuta Cingkam, Kecamatan Lawe Alas, Heriani, S.Pd.I. M.Pd., terindikasi melanggar aturan transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 30.375.000.

 

Berdasarkan data Dapodik Kemendikdasmen, sekolah dengan 135 siswa dan 6 rombel ini wajib mempublikasikan rincian anggaran melalui baliho atau papan informasi publik. Namun hingga saat ini, informasi penggunaan dana negara tersebut belum terpasang di lingkungan sekolah.

 

Beralasan "Masih Banyak Kebutuhan"

Saat dikonfirmasi, Heriani mengakui hal tersebut. Ia beralasan masih menyelesaikan pembayaran berbagai kebutuhan sekolah dan berjanji akan memajang data setelah realisasi anggaran serta rapat komite selesai.

 

Alasan ini dinilai tidak dapat dibenarkan. Regulasi mewajibkan publikasi rencana dan realisasi anggaran dilakukan sejak awal dana diterima sebagai bentuk kontrol sosial dan akuntabilitas publik.

 

ANCAMAN HUKUM BERAT

Jika terbukti terdapat penyalahgunaan, penggelapan, atau kerugian keuangan negara, Heriani dan pihak pengelola menghadapi jeratan hukum berat:

 

1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

2. Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) tentang tindak pidana korupsi.

3. Sanksi Administratif sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, berupa teguran hingga penghentian penyaluran dana BOS tahap berikutnya.

 

ATURAN PENGELOLAAN

Dana BOS wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan efisien, serta hanya boleh digunakan untuk belanja operasional, pegawai, barang & jasa, serta modal/perawatan. Dana tersebut DILARANG digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar tugas pokok sekolah.

 

Masyarakat kini menunggu kepastian hukum dan transparansi penggunaan anggaran negara tersebut.

 

Liputan oleh: Sulmi Rahman

Kaperwil Aceh | KRIMSUS POLRI NEWS

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com