MEDIA KRIMSUS NEWS COM//--
Bendera merah putih berkibar di kantor libo jaya kecamatan Kandis kabupaten Siak provinsi Riau
Pengguna Lembang negara telah di atur dalam UU UU No. 24 Tahun 2009, dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menodai bendera Merah Putih. Dilarang juga mengibarkan bendera rusak/kusam, menggunakannya untuk reklame/iklan, serta menambahkan lambang/huruf di atasnya. Pelanggaran dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500
Seharus sebagai kepala pemerintahan desa harus memberi contoh kepada masyarakat. Untuk menghargai lambang negara ,,
Jelas penghulu Teuku Zulkifli terang terang di muka umum. Memberi contoh yang kurang baik. Dengan meng kibar kan bendera merah putih sebagai lambang negara yang selalu di junjung tinggi oleh seluruh nusa dan bangsa
Kami sebagai publik meminta kepada bapak gubernur.propinsi Riau dan bapak bupati kabupaten Siak dan bapak Kapolda Riau dan bapak Dandim,bapak Kapolres agar penggunaan lambang negara di setiap kantor instansi pemerintah di lakukan pemantauan di seluruh propinsi Riau
(Team red )



Social Header