Breaking News

KASUS PEMALSUAN KEPALA DESA KARAMA JUSMAN MASIH BEBAS , MASYARAKAT MENUNGGU KEADILAN


Media krimsus polri news com//* Bulukumba  , Jusman kepala desa KARAMA usia 44 thn di buhun luara  , desa KARAMA  , kec rilauale  . Masih bebas berkeliaran di mana mana dan sempat ke pulau Jawa setelah di tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat  , meskipun sudah di nyatakan tersangka namun belum ada kemajuan tindak lanjut proses hukum. 


Kami warga KARAMA meminta kepada penyidik agar lakukan tindak lanjut karena saya duga kasus ini mandek  , masyarakat setempat merasa kecewa dengan lambannya proses hukum  kata warga yang tidak ingin di sebut namanya  . 


Jusman di duga terlibat dalam pemalsuan surat kehilangan dokumen penting, jika terbukti bersalah , iya dapat di jerat dengan pasal pemalsuan dokumen yang dapat berujung pada hukuman penjara  . 


Masyarakat desa KARAMA meminta agar kasus ini di usut tuntas dan pelaku di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku  . Meteka juga meminta agar  penyidik lebih transparan dalam menangani kasus ini  , tambahnya  . 


Penyidik ipda rifai di konfirmasi melalui via WA namun tak di gubris  atau tidak memberikan konfirmasi  , yang sekarang ini berada di polres Selayar  . 


AKP Burhan sh plt kanit 1subdit 11 harda bantah ditreskrimum polda sulsel di konfirmasi oleh media 

Mengatakan  , hubungi itu nomor pak ipda rifai , karena waktu bergeser ke Selayar dia bawa itu laporan  kata AKP Burhan sh. 


Kasus ini talah berlangsung lama sejak 04 Desember 2023 namun belum ada kemajuan. Masyarakat berharap agar segera menindak lanjuti kasus ini ke jalur yang benar  . 


Pihak berwajib harus lebih proaktif dalam menangani kasus ini dan tidak membiarkan pelaku lolos dari hikuman  , masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut ke adilan  . 


Masyarakat KARAMA berharap agar kasus ini dapat di selesaikan dengan adil dan transparan  , serta tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Katanya  . 


Beberapa tokoh masyarakat yang tidak ingin di sebut namanya mengungkapkan kekecewaan mereka atas lambannya proses hukum dalam kasus ini  , mereka mempertanyakan berulang ulang setelah jusman di tersangkakan oleh penyidik sejak tanggal 

18 Juli 2024  , mengapa jusman belum di tahan pada hal sudah lama tersangka kata tokoh. 


Pada hal bukti sudah cukup kuat  . 

Beberapa di antaranya mengatakan hukum di Indonesia saya duga tumpul ke atas tajam ke bawah  , artinya orang orang yang berkuasa atau memiliki koneksi kuat sering kali dapat lolos dari jeratan hukum. 


Kaperwil sulsel

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com