Media krimsus polri news com//--Siak, 27-April 2026* – Pelayanan publik di Kantor Desa Kampung Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dikeluhkan warga. Kepala Desa [Nama Kades] diduga jarang masuk kantor sehingga warga kesulitan mengurus administrasi kependudukan.
Sejumlah warga Desa Kampung Sam Sam mengaku sudah beberapa kali datang ke kantor desa pada jam kerja, namun tidak pernah bertemu dengan Kepala Desa.
"Kami mau minta tanda tangan surat SKTM sama surat domisili dari Senin sampai Rabu kemarin, kantor buka tapi Pak Kades nggak ada. Perangkatnya bilang Bapak lagi keluar," ujar, warga Dusun [Nama Dusun]. "Urus KTP jadi lama."[Inisial]
Pantauan di lapangan pada, pukul 10.00 WIB, kantor desa terlihat buka dan ada perangkat desa yang piket. Namun hingga pukul 14.00 WIB, Kepala Desa tidak berada di tempat.[Senin tanggal 27-aprlil 2026
Kepala Desa memiliki kewajiban masuk kantor sesuai aturan:
Fungsi Kepala Desa itu diatur lengkap di *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa* Pasal 26. Intinya, Kades itu pemimpin + manajer + pelayan warga di tingkat desa.
Ini 8 fungsi utama Kepala Desa:
*1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa*
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- Contoh: Bikin Perdes, urus administrasi kependudukan, jaga ketertiban.
*2. Melaksanakan Pembangunan Desa*
- Menyusun dan melaksanakan RKPDes dan APBDes.
- Contoh: Bangun jalan desa, drainase, sumur bor, posyandu pakai Dana Desa.
*3. Pembinaan Kemasyarakatan*
- Membina kehidupan masyarakat desa, ketenteraman, dan ketertiban.
- Contoh: Mediasi sengketa warga, aktifkan Siskamling, binan karang taruna.
*4. Pemberdayaan Masyarakat*
- Dorong partisipasi warga biar mandiri dan berdaya.
- Contoh: Bikin pelatihan UMKM, kelompok tani, BUMDes.
*5. Menjaga Hubungan Kemitraan*
- Jaga hubungan baik dengan lembaga desa lain: BPD, LPM, PKK, RT/RW.
- Kades nggak bisa kerja sendiri, wajib koordinasi.
*6. Melaksanakan Tugas dari Pemerintah Atas*
- Jalankan program dari Bupati, Gubernur, dan Pemerintah Pusat.
- Contoh: Penyaluran BLT DD, program stunting, pemilu, sensus.
*7. Melindungi dan Melayani Masyarakat*
- Ini fungsi paling penting. Kades wajib hadir untuk warga.
- Contoh: Tanda tangan surat, bantu warga sakit/kemalangan, tanggap bencana.
*8. Mengelola Keuangan & Aset Desa*
- Pegang kuasa pengelolaan keuangan dan aset desa. Wajib transparan.
- Contoh: Kelola APBDes, kelola tanah kas desa, laporkan realisasi ke Bupati.
*Larangan Kepala Desa – Pasal 29 UU Desa:*
1. Merugikan kepentingan umum
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga/kroni
3. Korupsi, kolusi, nepotisme
4. Jadi pengurus parpol
5. Rangkap jabatan
6. *Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas*
*Jam Kerja Kades:*
Diatur Perbup masing-masing daerah. Di Kabupaten Siak biasanya Senin-Kamis 08.00-16.00 WIB, Jumat 08.00-16.30 WIB. Kades wajib ngantor, kecuali dinas luar.
*Kalau Kades nggak jalankan fungsi?*
1. Warga bisa lapor ke BPD untuk ditegur
2. Lapor ke Camat untuk dibina
3. Lapor ke Inspektorat/Bupati jika pelanggaran berat → sanksi teguran sampai pemberhentian
Singkatnya: *Kades itu pelayan warga, bukan raja kecil di desa.* Gajinya dari uang rakyat, jadi wajib kerja buat rakyat.
Mau kubuatin contoh laporan pengaduan ke Camat soal Kades yang nggak jalankan fungsi?
Pasal 26 ayat 4 huruf d UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Kepala Desa wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.
Pasal 29 UU Desa*: Kepala Desa dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Perbup Siak No. tentang Disiplin Kepala Desa*: Mengatur jam kerja dan sanksi bagi Kades yang tidak disiplin.[Nomor]
Jika terbukti, Kades dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara oleh Bupati.
"Jabatan Kades itu amanah rakyat. Kantor desa itu rumah pelayanan, bukan kantor pribadi," tegas [Nama Kamu], [Aktivis/LSM/Media]. "Kami minta Camat Kandis dan Dinas PMK Kabupaten Siak segera panggil dan bina Kades Kampung Sam Sam. Kalau terbukti lalai, harus ditindak sesuai aturan."
Camat Kandis*: Melakukan pembinaan dan meminta klarifikasi dari Kades Kampung Sam Sam.
Dinas PMK Siak*: Mengecek daftar hadir/absensi Kades selama 3 bulan terakhir.
BPD Kampung Sam Sam*: Jalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Pelayanan desa yang baik dimulai dari kehadiran pemimpinnya. Jangan biarkan warga bolak-balik karena Kades sulit ditemui.
[Pimpinan umum media krimsus polri news com
[No. HP 082298437163)



Social Header