Breaking News

Dugan praktek penimbunan CPO ilegal di kota Dumai


Media krimsus polri news com//--Dumai  24 April 2026* – Ditemukan dugaan praktik penimbunan Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin di sebuah gudang yang berlokasi di,jln Mekar sari ,, Kecamatan,Dumai selatan ,,kota Dumai Riau . Kegiatan ini diduga melanggar aturan pergudangan dan tata niaga CPO.

Pada,,tanggal 24-april -2026 bersama  team gabungan  berbagai media menemukan aktivitas bongkar muat CPO menggunakan [mobil tangki/ di gudang yang tidak memiliki plang nama perusahaan. Diperkirakan terdapat -+10 ton] CPO yang ditampung dalam [tangki  berwana putih persegi-4 [Tanggal 24 April 2026


Saat dikonfirmasi, penanggung jawab di lokasi tidak dapat menunjukkan *Tanda Daftar Gudang (TDG)*, *Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)*, dan *dokumen asal usul CPO*. Dugaan kuat CPO tersebut berasal dari [kebun tanpa izin/hasil pencurian TBS/pabrik non mitra].


*Dasar Hukum:*

1. *Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan* jo *Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2023*: Pelaku usaha yang melakukan penyimpanan barang pokok tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

2. *Pasal 107 UU Perdagangan*: Menimbun barang pokok untuk memperoleh keuntungan yang menyebabkan harga bergejolak dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp50 miliar.

3. *Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan*: Setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha.


*Dampak:*

1. *Merugikan negara*: Tidak ada pajak dan PNBP dari CPO yang ditimbun.

2. *Merugikan petani*: Harga TBS di tingkat petani anjlok karena rantai pasok dimainkan spekulan.

3. *Potensi pencucian uang*: Asal usul CPO tidak jelas dan tidak masuk sistem traceability.


*Pernyataan Sikap:*

Kami sebagai  jurnalis media krimsus jelas menyampaikan . "Penimbunan CPO ilegal ini adalah kejahatan ekonomi. Kami mendesak Satgas Pangan Polda Riau dan Disperindag untuk segera menyegel lokasi dan mengusut pemiliknya."

 Aparat Penegak Hukum segera melakukan penggerebekan dan menyita barang bukti.

 Disperindag Provinsi Riau & Satgas Pangan memeriksa kelengkapan izin gudang.

 PPATK menelusuri aliran dana terkait dugaan TPPU dari hasil penimbunan CPO.,Mafia CPO tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum yang tegas akan melindungi petani sawit dan menjaga stabilitas harga.


Hormat kami,

[Team red )

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com