media krimsus polri news com//--
Kab Siak tanggal -25 April 2026* – Ditemukan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan di SPBU [Nama SPBU], Jl. [Alamat Lengkap], Pekanbaru.
*Fakta Temuan:*
Pada,, sekitar pukul [WIB], terpantau Bendera Merah Putih yang dikibarkan di halaman kantor desa Libo Jaya tersebut dalam kondisi tidak layak. Bendera terlihat [koyak di bagian ujung/robek/warna sudah kusam dan luntur/kusut]. Padahal, bendera sudah dikibarkan sejak pagi hari.[Hari][
Kondisi ini jelas bertentangan dengan *Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009* yang berbunyi:
_"Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."_
*Dasar Hukum & Ancaman Sanksi:*
Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai *Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009*, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
*Pernyataan Sikap:*
"[Kutipan kamu]", ujar [Nama Kamu], [Jabatan/Lembaga, jika ada]. "Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa. Mengibarkan bendera yang rusak sama saja dengan tidak menghormati negara. Kami mendesak manajemen SPBU [Nama SPBU] untuk segera menurunkan dan mengganti bendera tersebut sesuai ketentuan."
*Tuntutan:*
1.tentu kepala desa bertanggung jawab. Atas dugaan penghinaan lambang negara
2. Aparat terkait menindaklanjuti dan memberi pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
*Penutup:*
Menghormati simbol negara adalah kewajiban setiap warga negara. Jangan sampai kelalaian kecil mencoreng marwah bangsa
Disaat team melakukan konfigurasi oknum kepala desa. Kepala desak bungkam. Tidak memberi tanggapan kepada awak media
Katibmas telah memberi saran dan solusi kepada bapak kepala desa tersebut ,namun. Kepala desa nampak nya kebal hukum dan tidak menghiraukan. Arahan arahan dari katibmas desa Libo Jaya
Pembuat berita
(Team red)



Social Header