media krimsus polri news com//--
Kuta cane, 27 April 2026 – Tim liputan Polri News Kaperwil Aceh yang dipimpin langsung oleh Sulmi Rahman melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pembangunan infrastruktur di Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara (Kota Cane), pada Kamis (9/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, tim media menemukan fakta di lapangan yang cukup mencolok dan menjadi sorotan publik terkait pengelolaan material proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK).
Berdasarkan pengamatan awak media, terlihat jelas aktivitas pekerja yang sedang mengambil material berupa batu-batu besar dan kerikil secara langsung dari area atau lokasi kegiatan tersebut. Padahal, berdasarkan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), material tersebut seharusnya didatangkan dari sumber tambang resmi atau lokasi quarry yang telah ditentukan dan disetujui.
"Fakta yang kami temukan di lapangan sangat menarik untuk dikaji lebih dalam. Terlihat pekerja mengambil material batu langsung dari lokasi kejadian atau area proyek tanpa adanya izin penggalian yang jelas dan tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam administrasi proyek," ujar Sulmi Rahman, Kaperwil Aceh Polri News, saat dikonfirmasi.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara
Praktik pengambilan material yang tidak sesuai prosedur ini memunculkan dugaan kuat adanya indikasi korupsi. Diduga, volume material yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Jika material diambil secara gratis dari lokasi proyek namun dalam administrasi dicantumkan seolah-olah membeli atau mendatangkan dari tempat jauh dengan harga mahal, maka hal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
"Jika memang demikian, maka terjadi manipulasi data dan anggaran yang jelas-jelas merugikan negara. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diduga disalahgunakan," tegas Sulmi.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan temuan di lapangan, tindakan tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah- Pasal 6: Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien, artinya harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran serta memberikan hasil yang terbaik dan tepat waktu. Pengambilan material tanpa prosedur yang jelas jelas melanggar prinsip efisiensi dan transparansi yang diwajibkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak manajemen proyek PT Hutama Karya maupun instansi terkait terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Polri News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut demi mengusut tuntas aliran dana dan keabsahan pelaksanaan proyek tersebut.
(Rilis Polri News / Sulmi Rahman)



Social Header