Breaking News

DUGAAN KETIDAKTRANSPARANAN PENGELOLAAN DANA BOS, KEPALA SEKOLAH TIDAK BISA JELASKAN REALISASI KEGIATAN



Media krimsus polri news.com //--Aceh tenggara– Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Kubang Lohob diduga tidak transparan dan tidak akuntabel. Hal ini terungkap saat tim media Krimsus melakukan konfirmasi dan pengecekan langsung ke lokasi.

 

Dalam pantauan di lapangan, terlihat jelas bahwa papan informasi atau baliho yang memuat rincian penerimaan dan penggunaan dana BOS tidak terpasang di lingkungan sekolah. Padahal, pemasangan papan informasi tersebut merupakan kewajiban regulasi agar masyarakat dapat memantau aliran dana negara.

 

Saat dikonfirmasi terkait realisasi anggaran, Sabri, selaku Kepala SD Negeri Kubang Lohob, tidak dapat menjelaskan secara rinci kegiatan apa saja yang sudah terealisasi menggunakan dana tersebut. Pihaknya gagal memaparkan rincian penggunaan anggaran yang seharusnya tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

 

Menariknya, ketika ditanya mengenai kewajiban transparansi dan pelaporan, Sabri justru memberikan alasan bahwa dirinya "tidak ada arahan atau instruksi khusus dari Dinas Pendidikan" terkait tata cara pelaporan dan pemasangan papan informasi tersebut.

 

Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh sebagai penanggung jawab dana, wajib melakukan pelaporan, dan menjamin keterbukaan informasi publik, terlepas dari ada atau tidaknya arahan tambahan.

 

Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian negara, mengingat alokasi dana BOS merupakan hak siswa yang harus digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat terkait keterangan yang disampaikan oleh kepala sekolah tersebut. Kasus ini akan terus ditelusuri untuk mengetahui kejelasan alur anggaran yang diterima sekolah.

 

(Reportase: Tim Krimsus)

SULMI RAHMAN

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com