Breaking News

DUGAAN KERAS KEJANGGALAN ANGGARAN DANA DESA BUNGA MELOUR 2025: MASYARAKAT DESA MINTA APH AUDIT SEKARANG, PJ DESA AKUI "TARIKAN" RP 30 JUTA SUDAH DIAMBIL PIHAK SEBELUMNYA


 Media krimsus polri news com//---Kuta cane,14 April 2026 – Masyarakat Desa Bunga Melour, Kecamatan Deleng Pokhkisen, Aceh Tenggara, semakin keras menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa tahun 2025. Melalui informasi yang disampaikan kepada media krimsus polri Kaperwil Aceh, Sulmi Rahman, warga tidak hanya menyoroti alokasi dana yang tidak masuk akal, tetapi juga mendapatkan konfirmasi mengejutkan dari Penjabat (PJ) Desa Bunga Melour, Peri Apri.

 

Menurut informasi masyarakat, anggaran sandang pangan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 dialokasikan untuk pembelian lima ekor kerbau dengan nilai mencapai Rp 70.000.000 hingga Rp 75.000.000. Sementara itu, total nilai keseluruhan kegiatan sandang pangan tersebut tercatat sebesar Rp 180.000.000. Warga menilai bahwa alokasi dana untuk pembelian kerbau tersebut tidak sebanding dengan nilai kegiatannya dan memunculkan pertanyaan besar tentang kejelasan penggunaan sisa dana yang mencapai ratusan juta rupiah.

 

Hal ini semakin diperkuat dengan hasil konfirmasi kaperwil aceh dengan PJ Desa Bunga Melour, Peri Apri. Dalam percakapan via telepon, Peri Apri mengakui bahwa uang "tarikan pertama" senilai Rp 30.000.000 telah diambil oleh PJ sebelumnya. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah Peri Apri mengaku belum bisa merincikan secara jelas kemana saja aliran sisa dana tersebut digunakan. Pengakuan ini semakin menambah kecurigaan masyarakat bahwa terdapat praktik penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan dan akuntabel.

 

Selain itu, masyarakat juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2025 yang sejalan dengan temuan sebelumnya yang juga menunjukkan dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2023-2024 di desa tersebut.

 

Merespons hal ini, masyarakat Desa Bunga Melour meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mendalam terhadap anggaran Dana Desa tahun 2025. Mereka berharap audit tersebut dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan kejanggalan ini dan memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya serta transparan dan akuntabel.

 

Dalam konteks hukum, pengelolaan Dana Desa diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya Pasal 72 yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga mengatur bahwa kepala desa dan perangkat desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi dalam pengelolaan dana desa, hal ini juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang berat.

 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang jelas dan memuaskan dari pihak pemerintah desa terkait dugaan kejanggalan dan pengakuan PJ Desa tersebut. Namun, masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permintaan mereka dan memberikan kejelasan serta pertanggungjawaban yang jelas mengenai pengelolaan Dana Desa di Desa Bunga Melour.

 

Kaperwil aceh akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat secara akurat dan terpercaya.

 Ditulis oleh kaperwil media krimsus news prov Aceh 

SULMI RAHMAN

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com