media krimsus polri news com//---
Dua tambang ilegal galian C yang bebas beraktivitas setiap HARI dengan .mengunakan alat berat EXCAVATOR dan mobil alat pengangkutan. Dan truk berwarna kuning, di duga tanpa ada tindakan. Dari pihak yang berwenang
Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di lembah damai , kecamatan rumbai pesisir Kabupaten pekan baru Riau
*Pekanbaru, 24 April 2026* – Ditemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di [Lokasi lembah damai Kecamatan, rumbai pesisir Kabupaten pekan baru Riau
Kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
*Fakta Temuan:*
Team. Gabungan berbagai media menemukan aktivitas penambangan tambang galian C menggunakan alat berat excavator/ di area tambang galian C dekat jalan lintas Sumatra pekan baru ,
Di lokasi tidak ditemukan papan nama perusahaan, nomor IUP/IUPK, maupun aktivitas K3 yang memadai. Saat dikonfirmasi, para pekerja di lapangan mengaku hanya “disuruh [Nama diduga koordinator]” dan tidak mengetahui izin tambang.
*Dasar Hukum:*
Kegiatan ini diduga melanggar *Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009* yang menyatakan:
_"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000."_
Selain itu, aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan dan melanggar *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.
*Dampak:*
1. *Kerusakan lingkungan*: Terjadi longsor, sedimentasi sungai, dan alih fungsi lahan.
2. *Kerugian negara*: Tidak ada penerimaan negara dari pajak/royalti.
3. *Konflik sosial*: Warga sekitar resah karena [debu/bising/jalan rusak/banjir].
*Pernyataan Sikap:*
Saya sebagai pimpinan umum media krimsus polri news Kami mendesak APH dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, menghentikan aktivitas, dan memproses hukum para pelaku sesuai aturan."
1. Aparat Penegak Hukum (Polda.riau dan Polres, Gakkum KLHK) segera melakukan penyelidikan.
2. Dinas ESDM Provinsi Riau melakukan penertiban dan pemasangan police line.
3. Pemerintah daerah menutup total lokasi tambang ilegal dan melakukan pemulihan lingkungan.
Tambang ilegal merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Jangan biarkan sumber daya alam kita dijarah tanpa manfaat untuk masyarakat
Team red



Social Header