Breaking News

Dua Kali Didatangi, Kades & Sekdes Pematang Ibul Diduga Jarang Ngantor di Jam Dinas*


Media krimsus polri news com//--

*Rokan hilir-, Media Krimsus-27 April 2026* – Pimpinan Umum media online media krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, menyoroti buruknya pelayanan publik di Kantor Desa Pematang Ibul, Kecamatan [Bangko pusako], Kabupaten Rokan Hilir.


Pasalnya, saat dua kali melakukan kontrol sosial ke kantor desa tersebut pada jam dinas, baik Kepala Desa [samri Amd ] maupun Sekretaris Desa [Netral Ahmadi S.p.d.i.] tidak berada di tempat.


*Kronologi:*

Kunjungan pertama dilakukan pada,, pukul 14"30  WIB. Kantor desa dalam kondisi buka dan ada perangkat desa yang piket. Namun Kades dan Sekdes tidak ada. Alasan yang disampaikan: "Bapak sedang keluar."


Kunjungan kedua dilakukan pada,, pukul 10,30WIB. Hasilnya sama, Kades dan Sekdes tidak berada di kantor tanpa keterangan jelas hanya alasan keluar kata bapak lokasi pem yang bernama( Bayu )


"Saya datang jam 10 pagi, jam kerja. Ini sudah dua kali. Kalau pimpinan desanya nggak ngantor, gimana warga mau urus surat? Ini bentuk pengabaian tugas," tegas Elizaro Lase.

Saat pimpinan umum media krimsus polri news com meminta no TLP pak kades _& sekdes  tidak di berikan karna takut maka kita coba minta minta No hp kasih pem untuk ada komunikasi  sebelum kita lakukan pemberitaan tentang langgar kodek kedisplinan kerja 


Akibatnya, beberapa warga yang ditemui di kantor desa mengaku urusan administrasi mereka jadi terhambat.


*Dasar Hukum Disiplin Aparatur Desa:*

1. *Pasal 26 ayat 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Kades wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

2. *Pasal 29 UU Desa*: Kades dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah.

3. *Pasal 51 UU Desa*: Perangkat Desa dilarang bolos kerja dan wajib menaati jam kerja.

4. *Perbup Rokan Hilir No. tentang Disiplin Kades & Perangkat Desa*: Mengatur sanksi mulai teguran hingga pemberhentian.[Nomor]


*Desakan Elizaro Lase:*

1. *Camat *: Segera panggil dan bina Kades serta Sekdes Pematang Ibul. Periksa absensi 3 bulan terakhir.[Nama Kecamatan]

2. *Dinas PMK Rohil*: Lakukan audit kinerja dan berikan sanksi tegas jika terbukti melalaikan tugas.

3. *BPD Pematang Ibul*: Jalankan fungsi pengawasan. Jangan diam saat Kades tidak disiplin.

4. *Inspektorat Rohil*: Turun periksa dugaan pelanggaran disiplin.


"Gaji Kades dan Sekdes itu dari APBDes, uang rakyat. Kalau digaji tapi nggak kerja, itu zolim. Kami minta Bupati Rohil copot kalau terbukti malas," tambah Elizaro.


*Penutup:*rekan media Krimsuspolrinews.com meminta Bupati Rokan Hilir atensi kasus ini. Pelayanan desa adalah garda terdepan pemerintah. Jangan sampai citra pemerintah rusak karena oknum Kades yang jarang ngantor.


Hormat kami,

*Elizaro Lase*

Pimpinan Umum

http://krimsuspolrinews.com

[No. HP 082298437163


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com