*Labura :-24 April 2026* – cafe remang remang yang berlokasi di perkebunan mambang muda ,,di duga menjadi tempat prositusi dan di duga tempat transaksi obat obat terlarang
Berdasarkan laporan warga dan team gabungan dari berbagai media termasuk media krimsus polri news com,Melakukan pantauan di lapangan pada sekitar pukul [23"30wib], tanggal 20-april 2026 cafe tersebut diduga melakukan beberapa pelanggaran
Jam operasional*: Buka hingga pukul 03.00 WIB, melewati batas jam malam adanya Miras : Diduga kuat menjual minuman beralkohol golongan A, B, C tanpa izin.Musik keras*: Menyebabkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar.Diduga prostitusi terselubung*: Terdapat [LC/Pemandu Lagu] yang melayani tamu hingga larut.malam"Kami resah. Setiap malam musik kencang, tamu mabuk, dan parkir liar menutup jalan," ujar, salah satu warga "Anak-anak kami terganggu belajar dan takut keluar malam.
Perda kab Labura No. 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum*: Mengatur jam operasional THU maksimal pukul 24.00 WIB.Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum*: Larangan menjual miras tanpa izin.Pasal 296 KUHP*: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dipidana 1 tahun 4 bulan.Pasal 506 KUHP*: Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita diancam pidana 1 tahun.Satpol PP kabupaten Labura Segera lakukan razia dan segel cafe jika terbukti melanggar Perda
Usut dugaan peredaran miras ilegal dan praktik prostitusi terselubung.
Camat & Lurah*: Cabut izin jika cafe tidak mengantongi TDUP/TDTHU atau melanggar izin.
Kami minta aparat tegas. Jangan sampai pembiaran ini merusak moral generasi muda,
Hiburan sah-sah saja, tapi harus taat aturan dan tidak meresahkan lingkungan. Ketertiban umum adalah hak semua warga.
[Pimpinan umum media krimsus polri news com
[No. HP, 082298437163)



Social Header