Media krimsus polri news com
*Labuhan batu, 29 April 2026* – Pimpinan Umum media online http://krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, meminta Inspektorat Kabupaten Labuhan batu dan Kejaksaan Negeri Labuhan batu untuk melakukan audit ulang terhadap proyek pembangunan gedung di SMP Negeri 1 Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan batu.
Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial setelah adanya [laporan warga/temuan di lapangan] yang menduga adanya kejanggalan pada proyek yang bersumber dari APBD/APBN Tahun Anggaran [2024/2025/2026].
*Dugaan Kejanggalan:*
Cat dinding berwarna. Putih kurang ketebalan Kosen pintu dan Kosen daun jendela dll
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media krimsuspolrinews.com, pembangunan [sebutkan: RKB/Perpustakaan/Lab] di SMPN 1 Sarang Elang senilai Rp. diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB.[Jumlah]
Beberapa dugaan yang muncul:
1. *Kualitas material*: Diduga menggunakan besi, semen, dan batu bata di bawah standar SNI.
2. *Volume pekerjaan*: Diduga ada pengurangan volume pondasi, ring balok, atau ketebalan dinding
"Kami minta Inspektorat dan Kejari jangan diam. Uang negara untuk pendidikan anak-anak. Kalau dikorupsi, itu kejahatan luar biasa. Audit ulang, libatkan ahli konstruksi," tegas Elizaro Lase saat dikonfirmasi,
*Dasar Hukum Audit & Penindakan:*
1. *UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara*: Inspektorat wajib audit jika ada indikasi penyimpangan.
2. *Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021*: Pekerjaan konstruksi wajib sesuai kontrak & spesifikasi.
3. *Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor*: Mark-up & pengurangan volume = korupsi. Ancaman pidana seumur hidup.
4. *UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung*: Bangunan harus andal, aman, dan laik fungsi.
*Tuntutan ke Inspektorat & Kejari Labuhan batu:*
1. *Inspektorat Labuhan batu*: Bentuk tim audit investigasi. Lakukan uji lab material, ukur ulang volume. Hasil audit dibuka ke publik.
2. *Kejari Labuhan batu*: Lakukan Pul data/Pulbaket. Jika ditemukan kerugian negara, tingkatkan ke penyidikan. Tetapkan tersangka.
3. *Disdik Labuhan batu*: Stop pencairan termin jika pekerjaan belum 100% sesuai. Blacklist kontraktor nakal.
4. *Konsultan Pengawas & PPK*: Ikut diperiksa. Pengawas dan PPK ikut tanggung jawab jika ada mark-up.
"Jangan sampai gedung baru 1 tahun sudah ambruk dan makan korban siswa. Ini nyawa. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," tambah Elizaro.
*Penutup:*
http://Krimsuspolrinews.com sebagai pers wajib kontrol penggunaan uang negara. Pendidikan adalah hak anak bangsa, jangan dirampok oleh oknum kontraktor dan pejabat korup.
Hormat kami,
*Elizaro Lase*
Pimpinan Umum
http://krimsuspolrinews.com
[No. HP 082298437163



Social Header