Breaking News

Diduga Bermasalah, Pimred media Krimsuspolrinews.com Minta Inspektorat & Kejaksaan Audit Ulang Pembangunan Gedung SMPN 1 Sarang Elang Panai Hulu*


Media krimsus polri news com 

*Labuhan batu, 29 April 2026* – Pimpinan Umum media online http://krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, meminta Inspektorat Kabupaten Labuhan batu dan Kejaksaan Negeri Labuhan batu untuk melakukan audit ulang terhadap proyek pembangunan gedung di SMP Negeri 1 Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan batu.


Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial setelah adanya [laporan warga/temuan di lapangan] yang menduga adanya kejanggalan pada proyek yang bersumber dari APBD/APBN Tahun Anggaran [2024/2025/2026].


*Dugaan Kejanggalan:*

Cat dinding berwarna. Putih kurang ketebalan Kosen pintu dan Kosen daun jendela dll

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media krimsuspolrinews.com, pembangunan [sebutkan: RKB/Perpustakaan/Lab] di SMPN 1 Sarang Elang senilai Rp. diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB.[Jumlah]


Beberapa dugaan yang muncul:

1. *Kualitas material*: Diduga menggunakan besi, semen, dan batu bata di bawah standar SNI.

2. *Volume pekerjaan*: Diduga ada pengurangan volume pondasi, ring balok, atau ketebalan dinding


"Kami minta Inspektorat dan Kejari jangan diam. Uang negara untuk pendidikan anak-anak. Kalau dikorupsi, itu kejahatan luar biasa. Audit ulang, libatkan ahli konstruksi," tegas Elizaro Lase saat dikonfirmasi,


*Dasar Hukum Audit & Penindakan:*

1. *UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara*: Inspektorat wajib audit jika ada indikasi penyimpangan.

2. *Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021*: Pekerjaan konstruksi wajib sesuai kontrak & spesifikasi.

3. *Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor*: Mark-up & pengurangan volume = korupsi. Ancaman pidana seumur hidup.

4. *UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung*: Bangunan harus andal, aman, dan laik fungsi.


*Tuntutan ke Inspektorat & Kejari Labuhan batu:*

1. *Inspektorat Labuhan batu*: Bentuk tim audit investigasi. Lakukan uji lab material, ukur ulang volume. Hasil audit dibuka ke publik.

2. *Kejari Labuhan batu*: Lakukan Pul data/Pulbaket. Jika ditemukan kerugian negara, tingkatkan ke penyidikan. Tetapkan tersangka.

3. *Disdik Labuhan batu*: Stop pencairan termin jika pekerjaan belum 100% sesuai. Blacklist kontraktor nakal.

4. *Konsultan Pengawas & PPK*: Ikut diperiksa. Pengawas dan PPK ikut tanggung jawab jika ada mark-up.


"Jangan sampai gedung baru 1 tahun sudah ambruk dan makan korban siswa. Ini nyawa. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," tambah Elizaro.


*Penutup:*

http://Krimsuspolrinews.com sebagai pers wajib kontrol penggunaan uang negara. Pendidikan adalah hak anak bangsa, jangan dirampok oleh oknum kontraktor dan pejabat korup.


Hormat kami,

*Elizaro Lase*

Pimpinan Umum

http://krimsuspolrinews.com

[No. HP 082298437163


© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com