Breaking News

BONGKAR! DUGAAN “KORUPSI BERJEMAAH” PROYEK DINAS KESEHATAN ACEH TENGGARA MENGUAK


Media krimsus polri news .com  tanggal 13 April 2026//--Aceh Tenggara – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat dalam proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara dengan nilai kontrak Rp293.521.000 yang dikerjakan oleh CV. Arkan Bina Perkasa.


Proyek yang mencakup pekerjaan kusen pintu, jendela dan ventilasi, atap dan plafon, pengecatan serta interior tersebut diduga tidak dilaksanakan secara penuh sesuai dengan spesifikasi kontrak. Berdasarkan hasil analisa dan temuan di lapangan, terdapat indikasi pekerjaan yang tidak dikerjakan dengan nilai mencapai sekitar Rp100 juta.


Di sisi lain, konsultan pengawas mengklaim bahwa proyek tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Aceh dengan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp30 juta. Namun demikian, nilai tersebut dinilai belum mencerminkan potensi kerugian yang sebenarnya.


Perbedaan signifikan antara dugaan kerugian dan nilai pengembalian tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan yang lebih besar dan terstruktur, yang berpotensi melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan proyek.


Ketua LSM Gerakan Pemburu Koruptor (Gempur) Aceh Tenggara, Muhammad Kanedy, angkat bicara keras terkait persoalan ini. Ia menilai bahwa kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekurangan teknis semata.

“Ini bukan sekadar kekurangan volume pekerjaan, tetapi sudah mengarah pada dugaan praktik korupsi berjemaah. Kami mendesak Kapolres Aceh Tenggara melalui Kanit Tipikor untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, serta memanggil dan memeriksa kontraktor dan konsultan pengawas,” tegas Muhammad Kanedy.

Ia juga menambahkan bahwa apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas, maka hal ini akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.


Kaperwil aceh ( SULMI RAHMAN )

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com