Breaking News

Bisnis Ilegal CPO Marak di Pinggir Jalan Lintas Riau, pimpinan umum media Krimsuspolrinews.com Minta Kapolda & Kapolres Tindak Tegas*


Media krimsus polri news com//

*Pekanbaru, 27 April 2026* – Pimpinan Umum media online h

Media krimsuspolrinews.com, Elizaro Lase, mendesak Kapolda Riau seluruh Kapolres jajaran untuk segera memberantas bisnis ilegal CPO yang beroperasi terang-terangan di pinggir jalan lintas Provinsi Riau.


Bisnis penampungan dan jual-beli CPO ilegal tersebut diduga kuat menampung hasil curian dari tangki-tangki CPO milik PKS/perusahaan dan dari perkebunan sawit. Aktivitas ini sudah meresahkan dan merugikan negara.


*Temuan Lapangan:*





Berdasarkan investigasi tim media krimsuspolrinews.com, gudang-gudang penampungan CPO ilegal marak berdiri di sepanjang Jalan Lintas Timur & Lintas Sumatera wilayah  Pelalawan, Siak, Kampar, Kuansing, Inhu]. Modus operandi: truk tangki CPO “kencing” di gudang ilegal tersebut.


Ciri-ciri gudang ilegal:

1. Berada di pinggir jalan lintas, pagar seng tinggi.

2. Banyak mobil tangki siluman tanpa nama perusahaan keluar-masuk.

3. Aktivitas bongkar muat malam hari.

4. Tidak ada plang nama perusahaan & izin.


"Ini sudah terang-terangan. Masa aparat nggak lihat? CPO itu barang kena cukai. Kalau ilegal, negara rugi triliunan. Ini kejahatan terstruktur," tegas Elizaro Lase saat dikonfirmasi,.[Hari][Tanggal]


*Dasar Hukum:*

1. *Pasal 480 KUHP tentang Penadahan*: Pembeli CPO curian diancam 4 tahun penjara.

2. *UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai*: CPO ilegal = barang kena cukai tidak dilekati pita. Pidana 1-5 tahun + denda 2x-10x nilai cukai.

3. *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. UU Cipta Kerja*: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM/BBK, analog untuk CPO. Pidana 6 tahun + denda Rp60 Miliar.

4. *UU TPPU No. 8 Tahun 2010*: Aliran dana hasil CPO ilegal wajib diusut.

*Desakan ke Kapolda Riau & Kapolres:*

1. *Kapolda Riau*: Bentuk Satgas Khusus CPO Ilegal. Libatkan Ditreskrimsus, Brimob, dan POM. Sisir seluruh jalan lintas.

2. *Kapolres Kampar, Pelalawan, Siak, Inhu, Kuansing*: Tangkap pemilik gudang, sopir nakal, dan cukong di belakangnya. Jangan cuma tangkap sopir.

3. *Sita & Musnahkan*: Segel gudang, sita CPO, sita truk & tangki. Musnahkan barang bukti sesuai putusan pengadilan.

4. *Bea Cukai Riau*: Turun bersama Polri. CPO masuk barang kena cukai.


"Kapolri sudah perintah berantas mafia. Kalau di Riau masih bebas, berarti ada yang main mata. Kami minta Kapolda sikat tanpa pandang bulu. Kami siap kasih titik koordinatnya," tambah Elizaro.


*Penutup:*

http://Krimsuspolrinews.com akan mengawal pemberantasan mafia CPO sampai ke akar. Negara tidak boleh kalah dengan penjahat ekonomi yang merampok kekayaan Riau.


Hormat kami,

*Elizaro Lase*

Pimpinan Umum

http://krimsuspolrinews.com

[No. HP 082298437163

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com