Ambulance mati pajak berarti tidak memiliki perlindungan asuransi Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan di jalan. Ini sangat membahayakan pasien, keluarga pasien, dan sopir.saat team di konfirmasi kepihak puskesmas balai Jaya ibu kepala Puskesmas balai jaya tidak ada dalam. Ruangan ,saat di tanya kepada salah satu pegawai atau piket menyampaikan kepada team bahwa ibu kepala Puskesmas tidak ada lagi keluar. Saat di minta no WhatsApp ibu kepala Puskesmas balai Jaya tidak di berikan oleh pegawai .yang bisa kita dapat hanya berupa dukumentasi sebagai bukti bahwa ambulance tersebut dengan plat Bm 7028 p 03/18
UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 288 ayat 1*: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK yang sah. Denda maksimal Rp500.000.
Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah*: Pemilik kendaraan wajib membayar PKB tepat waktu.
Permenkes No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN*: Fasilitas kesehatan wajib menjamin keselamatan transportasi rujukan.
Risiko hukum*: Jika terjadi laka lantas, tidak ada santunan Jasa Raharja untuk korban.Pelayanan terhambat*: Bisa ditilang/dikandangkan polisi saat razia, padahal sedang bawa pasien gawat darurat.
Kerugian daerah*: Menunggak pajak = mengurangi PAD Riau.
Pimpinan umum media krimsus polri news com bapak elizaro lase menyampaikan ,Sangat disayangkan fasilitas vital seperti ambulance malah diabaikan bayar pajak. Ini soal nyawa," ,bapak elizaro lase minta [Kepala Dinas/ kabupaten Rokan hilir segera lunasi tunggakan. Jangan tunggu ada musibah baru bergerak."Pemilik Ambulance*: Segera lunasi pajak dan tampilkan bukti pelunasan ke publik. Bapeda Riau & Satlantas*: Lakukan penertiban kendaraan dinas/ambulance yang mati pajak.
Dinas Kesehatan *: Audit semua ambulance puskesmas/klinik terkait kelengkapan surat
Ambulance adalah kendaraan kemanusiaan. Jangan kotori fungsi mulianya dengan kelalaian administratif yang membahayakan.
Hormat kami,
ELIZARO lase
[No. HP 082298437163



Social Header