Media krimsus polri news.com //-SPBU 14.212.283
Melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar dan bensin pertalite.di jeregen dengan jumlah besar
SPBU yang ber.alamat perkebunan tanam itam ulu kecamatan lima puluh kabupaten batubara propinsi Sumatra Utara tanggal 16/03/26/ jam 21"12-
team gabungan media krimsus polri news. com melakukan pemantauan di SPBU dengan no seri 14.212.283. Sesuai informasi masyrakat bahwa SPBU dengan no seri 14.212.283.sering melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis pertalite dan bio solar di duga pihak Menejer dan pengawas dan anak pompa SPBU tersebut menerima upah dari mafia. Yang menyuling BBM dengan mengunakan jeregen
Pimpinan umum media krimsus polri news.com meminta kepada BPH MIGAS melakukan tindakan keras dengan mencabut izin dan memblokir SPBU dengan. No seri (14.212.283)
Karna SPBU tersebut telah melangar UU migas dan di duga menejer dan pengawas dan anak pompa menerima upeti dari mafia minyak dengan yang melakukan penyulingan BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite
Larangan SPBU mengisi jerigen
SPBU dilarang keras melayani pembelian BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi, berdasarkan Perpres No. 191/2014 dan aturan BPH Migas. Pengisian jeriken plastik berisiko kebakaran tinggi, sedangkan pembelian untuk usaha mikro/pertanian/nelayan wajib menyertakan surat izin dinas terkait.
Berikut adalah aturan rinci mengenai larangan pengisian jeriken di SPBU:
BBM Bersubsidi (Pertalite & Solar): Dilarang keras dibeli menggunakan jeriken untuk dijual kembali, sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM. M/2022.
Pengecualian: Pembelian dengan jeriken hanya diizinkan untuk kebutuhan sektor tertentu (pertanian, nelayan, usaha mikro) dengan membawa Surat Rekomendasi Resmi dari Dinas/Instansi teknis.
Standar Wadah: Penggunaan jeriken plastik (terutama untuk bensin) dilarang karena berpotensi memicu listrik statis dan api. Wadah harus terbuat dari logam/aluminium.
Sanksi: SPBU yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina.
Ancaman Pidana: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Catatan: Pembelian BBM Non-Subsidi (Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex) diperbolehkan menggunakan jeriken logam dengan standar keamanan yang ketat.
Team gabungan
MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS COM
MEDIA KRIMSUS NEWS TV.Id
Media liputan metro Sumut
Media liputan 6



Social Header