mediakrimsuspolrinews.com//-Padang - Sungguh memprihatinkan melihat kondisi jalan wisata kelas III banyak yang rusak akibat dilindas puluhan Mobil Truck Tronton pengangkut Batubara seberat 40 tonase milik perusahaan PT. SAE untuk dipasok kepusat Tenaga Listrik ( PLTU ) secara rutin setiap hari ke Teluk Siri Bungus Padang. Dan kegiatan usaha pemasok Batubara ini sudah berjalan cukup lama yakni puluhan tahun lamanya.
Walaupun sudah berjalan puluhan tahun namun pihak PUPR Sumbar selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam kasus ini, sepertinya diduga kuat sudah melakukan praktek gratifikasi, buktinya kenapa dilakukan pembiaran, tanpa adanya upaya pencegahan, walaupun jalan wisata kelas III sudah banyak yang rusak parah. Ini terlihat jelas didepan mata mereka, padahal pembangunan jalan wisata kelas III tersebut dibangun melalui anggaran dana APBN Pusat. Jadi tak salah kalau masyarakat menuding bahwa pihak PUPR Sumbar melakukan praktek Gratifikasi dengan pengusaha Batubara ( PT. SAE) diduga juga mendapat dukung dari Dinas Pemda terkait lainnya yang ikut bertanggung jawab sepertinya mereka juga tak ketinggalan dapat menikmati hasil bagi bagi rejeki
Padahal pihak Pemerintah Daerah Propinsi mengerti dan bertanggung jawab atas pelanggaran ini, seperti yang tertuang dalam SK Menteri PUPR RI Nomor: 5/PRT/M/20188 Tentang penetapan Kelas Jalan berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu lintas Serta Data dukung menerima muatan sumbu terberat dan Dimensi kendaraan bermotor, karena jalan rusak ini juga terdapat di kecamatan dan wilayah kerja Walikota Padang juga masyarakat menghimbau agar Walikota juga berperan aktif menyikapi kasus ini, jangan diam saja sebagai penonton setia
Kenapa SK Permen PUPR tersebut diabaikan saja dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, atau tidak pernah dibaca atau diamalkan atau sudah dianggap tidak berlaku lagi,.. Harus dijelaskan kepada masyarakat agar masyarakat tidak menuding kalau pihak PUPR Provinsi dan pihak terkait lainnya yang berkompeten tidak melakukan KKN berjamaah namun bukti dilapangan kondisi jalan wisata kelas III tersebut memprihatinkan karena banyak yang russk
Apakah pihak perusahaan pemilik Truck angkutan Batubara tersebut telah memenuhi persyaratan bersyarat tertentu secara terselubung yang dilakukan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab diluar ketentuan, sehingga rusaknya Jalan wisata kelas III bebas dilalui Truck tronton Batubara. Dan akhirnya berlakulah praktek pembiaran tanpa pengawasan sampai sekarang ini, kata narasumber yang tinggal di kawasan jalan tersebut
Dan sumber lain menambahkan, kalau mengenai jalan rusak, sudah lama menjadi bahan gunjingan masyarakat, kata mereka yang juga berada di seputaran Jalan kelas III. Ini bukan berita hoax, tapi nyata dan dapat kita lihat setiap hari sebagai pandangan yang menjijikkan, kata narasumber kepada mediakrimsus.
Pihak PUPR Propinsi Sumbar yang pernah dihubungi mediakrimsus melalui Doni selaku UPTD membenarkan kalau jalan kelas III untuk wisata banyak yang rusak akibat dilalui Truck tronton pengangkut Batubara untuk kepentingan PLTU Teluk Siri, tapi kerusakan jalan tersebut adalah tanggung jawab bersama untuk perbaikannya, antara PUPR dengan PT. SAE dan masalah berapa besar biayanya yang wajib harus dikeluarkan, kata Doni ***
Zainal Abidin. Hs



Social Header