mediakrimsuspolrinews.com
Kabupaten Solok - Disamping pekerjaan proyek jalan nasional terdapat pada kiri kanan bahu jalan juga tidak terlihat adanya pembuatan saluran air atau Drainase, karena ini sangat penting untuk ketahanan jalan, dan ini juga termasuk sarat yang harus dibuat dalam proyek pembangunan jalan tersebut, ironisnya lagi dalam kondisi hari dalam keadaan hujan pelaksanakan pengaspalan tetap dilaksanakan atau dikerjakan. Dan hal ini tak dapat dipungkiri lagi kalau pengaspalan jalan ini jelas tidak berkualitas dan mudah rusak
Proyek ini diambil dari dana APBN dan anggarannya cukup besar yakni Rp. 9.613.877.000.00,- Dan proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT. ASKA BETON UTAMA dalam jangka waktu selesai pekerjaan 35 ( Tiga puluh lima) Hari kalender sejak dimulainya pada tanggal 25 November 2025 dalam pelaksanaannya sepertinya terlihat tidak ada dilakukan pengawasan baik dari pihak PUPR maupun dari Konsultan proyek
Kalau pelaksanaan pekerjaan dimulai sesuai kontrak pada tanggal 25 November 2025, dan sekarang sudah bulan Maret 2025 . Dan kalau proyek ini harus selesai dikerjakan selama 35 hari kalender berarti proyek tersebut tidak sesuai waktunya atau keterlambatan pekerjaannya diperhitungkan ada 95 hari kalender, nah.... Bagaimana sikap PUPR terhadap kontraktor pelaksana proyek PT. ASKA BETON UTAMA... Dan siapa yang disalahkan dan bertanggung jawab terhadap proyek ini, baik secara Peraturan dan Hukum, karena ini jelas telah merugikan keuangan Negara yang dihimpun dari pajak masyarakat
Masyarakat juga sempat menyoroti bagaimana peran Satker PKN Wilayah II Sumbar apakah proyek pengaspalan jalan ini tidak dilakukan pengawasan, atau ada praktek yang diharamkan yaitu Gratifikasi PUPR harus bertanggung jawab. Juga Kepala BPJN Elsa Putra Friandi jangan diam berpangku tangan dalam kasus ini
Menjawab pertanyaan Wartawan PPK Satker PUN "Zulfikar Kurniawan" mengatakan, bahwa pekerjaan pengaspalan jalan yang tidak sesuai Spesifikasi tidak akan dibayar. Begitu juga PPK Satker BPJN "Iwan" Mengatakan bahwa pengaspalan ditengah hujan lagi turun sangat dilarang, dan beberapa pertanyaan lain yang terkait dalam kasus proyek ini, Zulfikar nocoment tidak mau menjawab. Begitu juga Dirut Kontraktor PT. Aska Beton Utama "Robi Novita" Tidak ada tanggapannya. ***
Zainal Abidin. Hs
– Tim media Sinar Pagi Group telah menyurati pihak BPJN Sumbar dan satker PJN Sumbar dan PT.ASKA BETON UTAMA(Direktur Robi. Novitra) pelaksana secara konfirmasi bersurat, namun hingga kini belum ada tanggapan atau jawaban resmi terkait laporan dan keluhan masyarakat atau langkah yang diambil untuk menindaklanjuti masalah ini.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap dan mendesak agar aparat penegak hukum dan inspektorat segera turun tangan untuk memeriksa atau mengaudit pekerjaan yang diduga asal asalan dan asal jadi yang merugikan rakyat. Kasus ini bukan sekedar jalan cepat rusak, tapi cermin dari bobroknya sistem pengawasan dari BPJN dan satker
– Proyek pengaspalan jalan Bukit Kandung – Panjalangan diduga asal jadi dan amburadul.
– Pekerjaan pengaspalan tetap dilanjutkan di tengah hujan turun, padahal sangat dilarang.
– Masyarakat mempertanyakan kualitas jalan dan peran satker PJN sumbar dalam mengawasi proyek ini.
– BPJN harus segera mengambil tindakan tegas untuk mengaudit dan memanggil kontraktor nya proyek-proyek
asal jadi seperti ini.
Dasar Hukum:
UU no 38 tahun 2004 tentang jalan
Peraturan pemerintah (PP) no 34 th 2006 tentang jalan
–Peraturan mentri PUPR no 19/PRT/m/2011 tentang persyaratan teknis jalan
SNI (standar nasional Indonesia) tentang kualitas material, metode pengujian dan prosedur pelaksanaan
pengaspalan.(Defrizal)



Social Header