Peredaran rokok ilegal sangat bebas dipasarkan di provinsi Riau
Dilarang mengkopi foto dalam berita Media Krimsus polri news tanpa izin pihak perusahan mediaKabupaten Bengkalis//-Media krimsus polri news.com//-Hampir disetiap distributor,grosir dan pedagang kaki lima di sepajang jalan lintas duri-pekan baru rokok ilegal bebas diperjual belikan..
Hasil investigasi media krimsus news/tim yang telah menemukan berbagai jenis rokok ilegal seperti Chanel bord,RC,luffman ,manchenter,sirius,bebas diperjual belikan
Grosir Tarigan dan Aqila jaya adalah salah satu grosir yg mengedarkan rokok-rokok ilegal yang beredar di Meranti kecamatan pinggir kabupaten Bengkalis dari pengakuan salah satu pengusaha grosir, terkuak nama berinisial Karlos s,adalah bos rokok ilegal di provinsi Riau.
Peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana di bidang cukai. Pelaku yang terbukti membuat atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, sesuai UU
Ditkrimsus Polda Riau diharapkan dapat meningkatkan upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Peredaran rokok ilegal telah menjadi masalah serius di Riau, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai dapat bekerja sama dengan Ditkrimsus Polda Riau dan instansi terkait lainnya untuk melakukan operasi gabungan dan meningkatkan pengawasan di wilayah jalan lintas duri-pekan baru Riau..
Arvan Sinurat/tim



Social Header