media krimsus polri news.com
Kab.Solok - Seperti yang pernah diberitakan media krimsus sebelumnya yang berjudul " Tolak Laporan Masyarakat Kanit Reskrim Lembah Gumanti Dilaporkan Ke Propam Polda Sumbar " Dan kini laporan ini sudah bergulir ditangan Propam Polres Solok untuk ditindak lanjuti atas adanya penolakan laporan tindak pidana kejahatan yang dilakukan beberapa orang ke Kanit Reskrim Polsek Lembah Gumanti Bripka Pol Satria Arif yang berujung ke Propam Polda Sumbar dan akhirnya kini sudah ditangan Propam Polres Solok untuk ditindak lanjuti
M. Hr selaku kuasa Kaum Melayu Kopong dan Pintu Rayo yang mengadukan Kanit Reskrim Lembah Gumanti Alahan Panjang atas dasar adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yang merusak dan menghilangkan satu lembar spanduk berukuran 1.20 X 3.50 meter yang bertuliskan " DILARANG MASUK TANPA IZIN Pasal. 167 ayat (1) KUHP dan Pasal. 257 Undangan Undang N. 1 Thn. 2023 - Dilarang parkir didalam area ini - Tanah ini milik kaum Malayu Kopong "
Dasar inilah saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembah gumanti, namun laporan saya ditolak oleh Kanit reskrim Bripka Pol Satria Arif dengan alasan ini kasus perdata, bukan pidana jadi tidak bisa dilanjutin, kata Arif. Atas penolakan tersebut saya langsung ke Krimsus Polda pada Rabu tgl 25 Maret 2026 dan langsung ditanggapi Propam Polda Sumbar dan sudah diteruskan ke Propam Polres Solok untuk ditindak lanjuti, kata M. Hr
Laporan ini langsung ditindak secara cepat dan ditangani pihak Propam Polres Solok pada Jum'at 27 Maret 2026 masing-masing Bripka Pol Ispari, SE dan Brigadir Pol Rahmad Akbar. SH, MH dan memanggil Kanit Reskrim Polsek Lembah Gumanti Brigadir Pol Bripka Pol Satria Arif untuk menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat yang ditolaknya tersebut
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya S,IK membenarkan atas adanya laporan masyarakat yang ditolak Kanit Reskrim Lembah gumanti, dan kasus ini sudah ditangani Kabid Propam Polres Solok Kombes Pol Siwantoro untuk ditindak lanjuti. Masyarakat menilai bahwa tindakan yang dilakukan Kanit Reskrim itu telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian, apalagi kalau oknum Polisi tersebut sudah menyalah gunakan wewenang sesuai dengan jabatan yang disandangnya
Masyarakat juga berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali kedepannya dan tidak ada lagi sebutan Polisi nakal yang menolak laporan masyarakat atas kejahatan tindak pidana yang dilaporkan karena tugas Polisi adalah sebagai Pelindung, pengayom dan Pelayan masyarakat. ***
Zainal Abidin. Hs



Social Header