|Media krimsus polri news.com //02//03//26
Tim media mendatangi SD Negeri 173295 Pamansuran yang berlokasi di Desa Lubis, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Senin (02/03/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kedatangan tim media bertujuan melakukan peliputan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya untuk melihat dan mengambil dokumentasi makanan yang dibagikan kepada siswa, guna memastikan apakah menu yang diberikan telah sesuai dengan standar program pemerintah pusat sebagaimana dicanangkan Presiden Republik Indonesia.
Saat itu, tim media bertemu langsung dengan Kepala Sekolah yang hendak menghadiri rapat Musrenbang di Sipultak. Tim kemudian menyampaikan maksud dan tujuan secara baik-baik serta meminta izin untuk mengambil foto sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Namun, menurut keterangan tim media, Kepala Sekolah dengan tegas menyatakan bahwa media tidak berhak meliput dan dilarang melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut. Bahkan setelah tim dipersilakan masuk ke ruang kantor dan kembali menjelaskan maksud kedatangan, larangan tersebut tetap disampaikan. Kepala Sekolah juga meminta surat tugas dan kartu tanda anggota pers, yang kemudian langsung diperlihatkan oleh tim media.
Tindakan pelarangan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Undang-undang tersebut bertujuan melindungi kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tanpa adanya tindakan penyensoran, pelarangan, maupun pemberedelan.
Sehubungan dengan kejadian ini, tim media berharap agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah pembinaan terhadap instansi terkait, guna menjaga sinergi antara lembaga pendidikan dan insan pers dalam mendukung transparansi program pemerintah.
Krimsus polri
( kupas tuntas)
Dimpu silaban
Korwil sumut



Social Header