Breaking News

di duga galian C di desa perbaungan kecamatan bilah hulu aek nabara terlihat jelas tidak memiliki plang ijin dan merugikan negara



 Sabtu 14 Maret 2026.//Berita aek nabara .


Galian C yang ada di desa Perbaungan Aek nabara.milik yang berinisial (Agus samudra ) Di duga tidak kantongi izin  


 Aek nabara  MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS COM   Pertambangan Galian C Tanah Urug di Jalan bumi desa perbaungan kecamatan bila hulu aek nabara , menuai kontroversi karena diduga tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM.0 Aktivitas ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kegiatan ini terpantau langsung oleh Awak Media bersama Tim pada lokasi di hari sabtu 14 maret 2026, dan alat excavator tersebut kuat dugaan pakai BBM Bio Solar Bersubsidi. Standar operasional prosedur seperti SIO dan SILO masih dalam pertanyaan terkait ketenagakerjaan.

Sebuah mobil dump truk pada antri bergiliran melakukan pengisian tanah urug ke trak cold Diesel roda anam .   yang di isi oleh excavator, dan ada beberapa oknum sedang melaksanakan pengawasan dan saling transaksi sesuai kesempatan harga yang sudah di tentukan.

Aktivitas pertambangan galian C tanah urug yang diduga ilegal sudah lama beroperasi, menyebabkan kerusakan lingkungan dan mencemari lingkungan seperti polusi udara dan tanah berceceran di bahu jalan aspal hingga ke jalan Lintas aek nabara  . Masyarakat sekitar telah mengkritik keras kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk segera bertindak.


Dilokasi pertambangan galian C tanah urug tidak ditemukan plang spanduk izin saat beroperasi dengan menggunakan alat ekskavator , sehingga menimbulkan kontroversi bagi Media dimana aktivitas kegiatan pertambangan galian C tanah urug tidak mempunyai mes K3 tempat beroperasinya Excavator.




Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Kejaksaan, dan Polres  labura yang berada di rantau parapat 

, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah lama beroperasi, dan banyak kejanggalan seperti tidak adanya plang spanduk izin, bendera ketenagakerjaan, surat keterangan agraria pertanahan, periksa SIO dan SILO alat Excavator yang beroperasi" maka itu sebagai petunjuk untuk APH agar di di periksa kembali...


Bersambung .....


Penulis 

Arvan Sinurat 

Media krimsus polri news com 

Media krimsus news tv.id

Media liputan metro Sumut 

Media liputan. 6

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com