Desa Dolok,maraja kecamatan tapian Dolok kabupaten Simalungun provinsi Sumatra Utara tanggal 24/03/26,// media krimsus polri news.com //*oknum kaperwil dari media cetak dan online berinsial (R MANIK ) MENERIMA UPETI DARI MAFIA GETAH BERNAMA Toni Kuswoyo SEBESAR LIMA JUTA LIMA RATUS,perminggu sesuai keterangan mafia getah yang bernama Tomi Kuswoyo saat di konfirmasi oleh pimpinan umum media krimsus polri news com bapak Elizaro lase,, sesuai kodek etik jurnalistik oknum wartawan tidak boleh menerima uang
Kode Etik Jurnalistik (Pasal 6): Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Suap didefinisikan sebagai segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas yang mempengaruhi independensi wartawan.
Peraturan Dewan Pers: Dewan Pers melarang keras praktik "wartawan amplop" karena dapat mematikan fungsi kontrol pers dan menciderai profesionalisme.
Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/XI/2023: Sertifikat dan kartu kompetensi wartawan dapat dicabut jika terbukti menerima suap.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Meskipun UU Pers melindungi wartawan dalam bertugas (Pasal 8), namun tidak membenarkan tindakan kriminal seperti memeras atau menerima suap. Wartawan yang meminta atau menerima imbalan dari narasumber untuk kepentingan pribadi dapat dipidana.
Dewan Pers
Dewan Pers
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan menerima uang dari mafia atau pihak yang ingin memanipulasi berita adalah bentuk perilaku tidak profesional dan menyimpang dari perilaku
Team red



Social Header