Media krimsus polri news com//-
kutacane media krimsus polri news, com
proyek pematangan lahan untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas ll B kutacane kabupaten aceh tenggara,kini menjadi perhatian publik.
sorotan tersebut terutama tertuju pada asal-usul marerial tanah urung yang digunakan dalam pejerjaan pematangan lahan dengn volume ribuan meter kubik.
LSM lembaga pemberantasan korupsi (LPK),menyampaikan adanya temuan lapangan dan penulusuran data awal yang menunjukan bahwa material timbunan yang digunakan dalam proyek tersebut perlu di pastikan legalitas pertambangan galian tanah urung.
dalam keterangan yang disampaikan LSM LPK material tanah urung untuk pekerjaan pematangan lahan dengn estimasi volume sekitar 9.000 meter kubik diduga berasal dari lokasi galian golongan D yang terletak di Desa kumbang jaya, kecamatan badar kabupaten aceh tenggara berdasarkan informasi yang perlu diklafikasi status perizinanya, karena hingga saat ini belum ditemukan data izin pertambangan yang dapat fiakses publik.
LSM LPK menegaskan bahwa temuan ini bukan merupakan kesimpulan hukum ,melainkan hasil penelusuran awal yang perlu ditindak lanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan krpatuhan terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan hidup.yang kami dorong adalah transparansi.dari mana marerial itu diambil ,siapa penyediaanya dan apkah memiliki izin resmi. itu penting untuk menjamin proyek negara berjalan sesuai hukum" kata ketua LSM LPK dalam keteranganya .
sorotan terhadap proyek ini menguat seiring dengan kondisi aceh yang dalam beberapa waktu trakhir mengalami bencana lingkungan , yang oleh banya pihak dikaitkan dengan aktivitas pertambangan yang tidak terkendali karena itu LSM LPK meninta aparat penegak hukum khususnya polda aceh untuk melakukan penulusuran menyeluruh atas dugaan aktivitas galian tanpa izin yang masih beroprasi di wilayah tersebut.
"jika nantinya terbukti tidak memiliki izin,maka langkah penegakan hukum perlu dilakuakan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat lanjut keterangan tersebut.
selain persoalan sumber material,perhatian publik juga tertuju pada aspek pengadaan dan persyaratan tander proyek pematangan lahan berdasarkan dokumen pengadaan yang ditelusuri pekerjaan pematangan lahan sejatinya diatur dalam undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstuksi serta peraturan turunanya PP nomor 14 tahun 2021
tentang bangunan gedung.
dalam regulasi tersebut,
pekerjaan pematangan lahan mensyarat kan sertifikat badan usaha (SBU) sp003,yakni untuk perkjaan penyiapan dan pematangan tanah /lokasi.namun ,LSM LPK mencatat bahwa dalam pengumuman tander pokja pemilihan justru mensyarat kan SBU BG
009,yang diperuntukan bagi jasa pelaksana kontruksi bangunan gedung lainya .
perbedaan persyaratan ini dinilai perlu di klarifikasi, karena berpotensi menimbulkan ketudaksesuan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.atas dasar itu LSM LPK mendesak pejabat oembuat komitmen ( PPK)
untuk melakukan evaluasi ulang termasuk mempertimbang kan pembatalan proses tander,
apabila ditemu kan pelanggaran administratif.
dari informasi pengadaan yang tersedia,paket pekerjaan penatangan lahan tersebut diketahui dimenangkan oleh CV AL FATIR, sebuah badan usaha yang beralamat di kota banda aceh.
hingga kini , belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia maupun penyelengara proyek terkait sorotan yang berkembang .
publik berharap seluruh pihak terkait baik pelaksanaan proyek PPK maupun instansi teknis lainya segera memberikan penjelasan terbuka guna menjaga prinsip akuntabilitas , tranparansi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis negara.
proyek pembangunan lapas kelas ll B kuta cane sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kapasitas dan kualitas sarana pemasarakatan oleh karena itu berbagai pihak menilai kepastian hukum kepatuhan regulasi dan keterbukaan informasi merupakan persyarat mutlak agar proyek ini tidak meniggalkan persoalan di kemudian hari .
(sulmirahman)



Social Header