Kabupaten, Bengkalis//Media krimsus polri news com //Terpantau awak media, Bendera Merah Putih ditemukan dalam keadaan sobek di tiang SPBU 14.287.665, Desa muara Basung kec pinggir, Kabupaten bengkalis,riau. Penemuan ini memicu dugaan adanya unsur kesengajaan pihak pemangku jabatan utama di spbu14.287.665 muara Basung kec pinggir
Dalam peraturan Pemerintah yang membuat aturan undang - undang,seperti pengibaran bendera Merah Putih yang tidak layak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga martabat dan nilai-nilai nasionalisme yang terkandung dalam Bendera Merah Putih.
Dalam kasus ini,bagi oknum yang terlibat yang diduga ada unsur kesengajaan memasang bendera merah putih berkibar di Pertamina SPBU 14.287.665 dalam keadaan sobek harus di proses secara hukum,dan memberikan sanksi berat kepada siapa saja terlibat yang tidak mengindahkan simbol negara.
Media krimsus news bersama tim Media Gabungan,meminta Gubernur, Bupati, atau pihak yang berwenang aparat penegak hukum (APH) Tipiter Polda riau melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum karyawan yang terlibat dalam kasus ini.
Bersambung...
Ditulis oleh :
( Arvan s/Tim ).



Social Header