Breaking News

Aktivitas Galian C Tanah Urug Diduga Bebas Beroperasi Tanpa Perizinan

Media krimsus polri news com 

Aktivitas galian c tanah urug dijalan tuaku tambusai mekar sari kecamatan Dumai barat dan  jalan bumi harapan bagan besar kecamatan bukit kapur kota Dumai Riau bebas beroperasi karena diduga dibekingi oleh oknum APH..

Dari hasil investigasi media krimsus news/tim 11-03-2026 melihat dilapangan sebuah alat berat jenis escapator/Beko sedang mengisi muatan tanah merah ke dam truk no polisi BM 9501 FI dan dam truk yg yg lain sedang menunggu giliran untuk di isi muatan.


Sanksi bagi pelaku penambangan galian C (batuan/mineral bukan logam) tanpa izin resmi (IUP/SIPB) diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 


Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk instansi berwenang dan aparat penegak hukum setempat belum melakukan tindakan terhadap Aktifitas dugaan tambang galian C,klarifikasi terkait status perizinan aktivitas galian tanah tersebut


Arvan Sinurat/tim

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com