Media krimsus polri news.com
BONE, Sulsel ,Terjadi di Salo si duppae, Dusun Bacu Desa Bulu bulu Kecamatan Tongra Kabupaten Bone 26 /02 / 2026 kali ini melibatkan dua ganti rugi yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang sama.
Ganti rugi pertama Ernawati Mengklem ganti rugi tanah tersebut dari Andi BasWan di ganti rugi pada tanggal 21 Desember 2021 perjanjian ganti rugi tersebut dilengkapi dengan tanda tangan Andi Baswan dan disaksikan oleh dua orang dari pihak pengurus HKM Asri Saksi 1.dan saksi 2 Usman Dari Bulukumba
Namun, ganti rugi kedua Ikbal Appe yang berasal dari desa mannanti , kec tellulimpoe kab sinjai, juga mengklaim sejak tahun 2025 , namun tidak memiliki surat keterangan peralihan , dan tidak memiliki keitansi perjanjian ganti rugi yang lengkap. Kwitansi tersebut tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun, serta tidak memiliki tanda tangan Ikbal Appe ].
.
"Saya telah ganti rugi tanah ini dengan sah dan memiliki surat perjanjian ganti rugi yang lengkap. Saya tidak tahu mengapa ada orang lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah ini pada hal saya memiliki kwitansi sebagai tanda ganti rugi dan memiliki surat peralihan hak yang di terbitkan oleh pihak HKM ,di TTD andi Baswan, di ketahui oleh pak salamun ,serta di stempel sebagai pengurus HKM , tutur Ernawati].
Pihak pengurus HKM telah di minta Keterangan saksi 1 ,,Asri sebagai pengurus HKM , dan saksi 2 Usman dari Bulukumba mereka menyaksikan penandatanganan surat peralihan perjanjian tersebut
Muh Basri Mattaliu



Social Header