media krimsus polri news com/--/publik menyoroti tentang adanya galian C.di bahung sibatu batu kecamatan air batu kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara
Ada tiga titik lokasi galian C yang diduga tidak memiliki izin setiap hari beraktifitas dengan mengunakan alat berat excavator dan mobil mobil dam.truk berwarna kuning yang mengakut tanah ke tempat konsumen.
Diduga pengusaha galian( C ) kebal hukum dan diduga di bekap oknum oknum tertentu,
Bapak Kapolres Asahan di duga pura pura tak tau adanya galian( C ) di wilayah hukum polres Asahan .
Saat team media melakukan pemantauan tentang informasi adanya galian c yang di duga tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh menteri menkuham, seharus nya pihak polres Asahan melakukan tindakan tegas kepada pengusaha pengusaha galian c yang ada di wilayah hukum polres Asahan bukan di biarkan. Begitu saja .
Sangsi bagi pengusaha pertambangan galian (C) yang tidak memiliki izin 👇👇👇👇👇
Membuka atau mengoperasikan galian C (pertambangan mineral bukan logam dan batuan) tanpa izin resmi adalah tidak boleh dan ilegal. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin operasional yang sah, seperti SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Berikut adalah poin-poin penting mengenai larangan galian C tanpa izin:
Dasar Hukum: Aktivitas penambangan ilegal melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Risiko Lingkungan: Penambangan ilegal tanpa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur, dan merugikan daerah.
Sanksi Hukum: Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin berupa pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kewenangan Izin: Saat ini, izin dan pengawasan galian C berada di bawah Pemerintah Provinsi, sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Oleh karena itu, wajib memiliki izin sah untuk melakukan kegiatan galian C.
Jelas ada sangsi ada pidana ada denda dan ada hukuman penjara ,,bagi yang tidak memiliki izin ini lah menjadi pertanyaan besar bagi publik ada apa bapak Kapolres Asahan tidak melakukan tindakan tegas dan tidak menangkap pelaku usaha tambang galian( C) yang ada di wilayah hukum polres asahan..
Berita bersambung
Team penulis gabung awak media
Team red



Social Header