BAHU SI BATU BATU KABUPATEN ASAHAN TANGGAL 10/02/26// MEDIA KRIMSUS POLRI NEWS COM - TEAM MELAKUKAN PEMANTAUAN TENTANG ADANYA TAMBANG GALIAN (C) DI DESA BAhu DI BATU BATU
DI SAAT TEAM MASUK KE AREAL GALIAN TANAH /ATAU GALIAN C TIDAK ADA PLANG ATAU IZIN YANG RESMI
Pimpinan umum media krimsus polri news bapak Elizaro lase mencoba konfirmasi. Kepada salah satu yang sedang duduk di pondok menjelaskan bahwa yang punya galian c ber insial (IF ) DAN DIDUGA DI BEKAP OKNUM DADI Kodam Berinisial (DD)
Kita minta kepada bapak Kapolres Asahan agar segara melakukan tindakan kepada pengusaha galian c yang tidak memiliki izin. Pertambangan yang ada di wilayah hukum polres Asahan
Syarat buka tambang di Indonesia melibatkan perizinan ketat melalui sistem OSS, meliputi dokumen administrasi (NIB, NPWP, Akta Perusahaan), teknis (surat pernyataan ahli, peta WIUP), lingkungan, dan finansial. Pemohon harus memiliki IUP (Eksplorasi/Operasi Produksi) atau IPR untuk skala rakyat. Modal usaha yang dibutuhkan minimal Rp10 miliar untuk UMKM.
Berikut adalah rincian syarat buka tambang secara lebih detail:
1. Persyaratan Administratif
Badan Usaha: Akta pendirian perusahaan (bergerak di pertambangan), SK Kemenkumham, NPWP Perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS.
Identitas: Profil perusahaan, susunan pengurus (direksi/komisaris), daftar pemegang saham/pemilik manfaat.
Surat-surat: Surat permohonan, surat keterangan domisili perusahaan.
2. Persyaratan Teknis
Lokasi: Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan koordinat geografis yang jelas.
Tenaga Ahli: Surat pernyataan dari tenaga ahli pertambangan/geologi berpengalaman (minimal 1 tahun untuk komoditas tertentu hingga 3 tahun).
Dokumen Teknis: Dokumen studi kelayakan dan laporan eksplorasi (untuk tahap operasi produksi).
3. Persyaratan Lingkungan dan Finansial
Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) dan keselamatan pertambangan.
Keuangan: Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah, bukti jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorasi, dan laporan keuangan.
4. Jenis Izin Berdasarkan Skala
IUP (Izin Usaha Pertambangan): Untuk perusahaan skala menengah-besar, terbagi menjadi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
IPR (Izin Pertambangan Rakyat): Untuk perseorangan atau koperasi setempat, syaratnya meliputi KTP, surat keterangan desa, dan lokasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus): Diterapkan untuk wilayah eks-kontrak karya.
Seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan diverifikasi oleh Kementerian ESDM atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya
Penulis team gabungan
Team red .



Social Header