Breaking News

Seorang Anggota Aktif DPRD Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Barat




mediakrimsuspolrinews.com


Padang - Penetapan sebagai tersangka terhadap seorang anggota DPRD Provinsi Jambi  berinisial Azl berdasarkan gelar perkara di Polda Sumbar, dengan surat Nomor: B/977/XII/PES/.1,9/2025 Tertanggal 15 Desember 2025.Gelar  perkara tersebut dilakukan yang mana sebelumnya telah dilakukan proses panjang mulai dari Laporan Polisi sampai surat SPPD dan terakhir dilakukan gelar perkara dan oknum anggota DPRD Jambi  Azl akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan surat sebagai tersangka tersebut sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar ditindak lanjuti sampai kemeja hijau Pengadilan untuk diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 


Adapun kasus hukum  yang menjerat Azl selaku anggota DPRD Jambi tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan pidana kejahatan untuk menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 266 KUHP yang dilakukan anggota DPRD Jambi Azl, dengan membuat atau memberi keterangan palsu atas hilangnya Ijasah Nomor:387/108.26.02/SMP 01/KP.207 pada tanggal 20 Agustus 2007 kepada Kepolisian. Dan inilah yang sekarang menjadi titik krusial dalam proses kasus Hukum di Polda Sumatera Barat


Seperti yang pernah diberitakan "Jambii Link.id. Surat keterangan palsu yang dimaksud juga dimanfaatkan oleh Azl untuk mendapatkan proyek Lampu Peneranga Jalan (LPJ) sebanyak 50 titik di Provinsi Jambi atau tepatnya di wilayah Daerah Pemilihan Azl  dari Dinas Perhubungan Jambi pada tahun anggaran 2023. Fan kasusnya sudah bergulir di Pengadila Negeri Jambi. Tinggal menunggu ketetapan akhir putusan  kepastian hukumnya berapa tahun lamanya yang akan di jalani Azl. 


Masyarakat juga mendesak agar pihak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dan menolak atau menepis segala intervensi politik jahat maupun dari kalangan akademis. Hukum harus ditegakkan tanpa tenang pilih. Dan dalam kasus ini tersangka memilih no coment, walaupun tersangka mengakui atas perbuatannya. 


Tersangka Azl yang juga pernah dihubungi wartawan mengakui atas perbuatannya namun dia menolak untuk memberikan keterangan lebih rinci (no coment) ***

                    Tim Krimsuspol

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com