Poto ilustrasi petugas parkir
Tanggal 09 /02/26 team gabungan media krimsus
mencoba melakukan pemantauan tentang petugas parkir yang tidak memakai atribut
mulai dari jalan Cokroaminoto jalan imam Bonjol jalan singah jalan Diponegoro jalan panglima. Polem jalan haji nisbah jl Cipto dll
Sesuai pemantauan team. Melihat di setiap titik yang ada petugas parkir sebagian petugas parkir tidak Memakai atribut dan baju parkir
Setelah kita konfirmasi kepada salah satu petugas parkir yang sengaja tidak di sebut indentitas demi menjaga dan melindungi Nara sumber sesuai UU tentang perlindungan saksi maka sengaja kita tidak sebut nama dan indentitas ..
Saat pimpinan umum media krimsus polri news com bertanya kenapa tidak pakek baju parkir. Dan berapa setiap hari setor ke dishub petugas parkir tersebut mengatakan bahwa baju belum ada di kasih oleh dishub ada pun sebagian yang pakai berapa orang aja dan setoran kami beda beda. Mulai dari Rp 10000 hingga ratusan
Pimpinan umum media krimsus polri news bertanya lagi apa kah tidak sesuai dengan karcis untuk setor Kepada dishub tidak kami di patuk setiap titik setoran
Pimpinan umum media krimsus polri news bertanya lagi apa bapak tau berapa titik parkir di kota kisaran. Lebih kurang pak 100 titik ada
Pimpinan media krimsus polri news com
Meminta Pemkab Asahan agar pengolahan parkir di tata rapi jangan hampir di setiap ruas jalan dan di duga di setiap toko ada petugas parkir.
Banyak pengendara yang Komplit karna mereka bisa mengeluarkan uang biaya parkir 20000 asalkan belanja dan Kepada bapak kadis dishub agar tentukan titik parkir yang resmi
Pengelolaan parkir tepi jalan umum bertujuan mengatur ruang milik jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas, dengan juru parkir resmi yang berseragam/beridentitas dari Dinas Perhubungan, menata kendaraan (sejajar/bersudut), dan memungut retribusi sah menggunakan karcis. Pengelolaan ini penting untuk memaksimalkan PAD dan meningkatkan keamanan serta keteraturan.Berikut detail pengelolaan parkir tepi jalan umum: Petugas dan Atribut: Petugas parkir wajib menggunakan seragam, tanda pengenal/kartu identitas, dan atribut resmi yang ditetapkan Dinas Perhubungan.Tata Cara Parkir: Kendaraan harus diparkir secara sejajar atau membentuk sudut sesuai rambu/marka agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Juru parkir bertugas merapikan kendaraan.
- Retribusi dan Karcis: Pengelola/juru parkir wajib memberikan tanda bukti (karcis) parkir yang sah dari Pemerintah Daerah/Dishub.
- Keamanan dan Tanggung Jawab: Pengelola parkir bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan, serta wajib memberikan santunan jika kendaraan hilang (berdasarkan peraturan daerah).
- Pelanggaran dan Penindakan: Parkir di tempat dilarang atau tidak sesuai aturan dapat dikenakan denda, kurungan, atau penderekan.
- Pengelolaan Resmi: Pengelolaan umumnya dilakukan oleh UPTD Parkir/Dishub atau pihak ketiga yang mendapatkan izin resmi.Pengelolaan yang baik berfokus pada profesionalisme juru parkir, kejelasan tarif, dan kenyamanan pengguna jalan.



Social Header