Breaking News

Petugas parkir di kabupaten Asahan khususnya kota kisaran sebagian tidak memakai atribut dan baju parkir


Poto ilustrasi petugas parkir 

Tanggal 09 /02/26 team gabungan media krimsus 

mencoba melakukan pemantauan tentang  petugas parkir yang tidak memakai atribut 

 mulai dari jalan Cokroaminoto jalan imam Bonjol jalan singah jalan Diponegoro jalan panglima. Polem  jalan haji nisbah jl Cipto dll 


Sesuai pemantauan team. Melihat di setiap titik yang ada petugas parkir  sebagian petugas parkir tidak Memakai atribut dan baju parkir 

Setelah kita konfirmasi kepada salah satu petugas parkir yang sengaja tidak di sebut indentitas demi menjaga dan melindungi Nara sumber sesuai UU tentang perlindungan saksi  maka sengaja kita tidak sebut nama dan indentitas ..


Saat pimpinan umum media krimsus polri news com bertanya kenapa tidak pakek baju  parkir. Dan berapa setiap hari setor  ke dishub petugas parkir tersebut mengatakan bahwa baju belum ada di kasih oleh dishub ada pun sebagian yang pakai berapa orang aja dan  setoran kami beda beda. Mulai dari Rp 10000 hingga ratusan 

Pimpinan umum media krimsus polri news bertanya lagi apa kah tidak sesuai dengan karcis untuk setor Kepada dishub  tidak kami di patuk setiap titik setoran 


Pimpinan umum media krimsus polri news bertanya lagi apa bapak tau berapa titik parkir di kota kisaran. Lebih kurang pak 100 titik ada 


Pimpinan media krimsus polri news com

Meminta Pemkab Asahan agar pengolahan parkir di tata rapi jangan hampir di setiap ruas jalan dan di duga di setiap toko ada petugas parkir. 


Banyak pengendara  yang Komplit  karna  mereka bisa mengeluarkan uang biaya parkir 20000 asalkan belanja dan Kepada bapak kadis dishub  agar tentukan titik parkir  yang resmi  

Pengelolaan parkir tepi jalan umum bertujuan mengatur ruang milik jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas, dengan juru parkir resmi yang berseragam/beridentitas dari Dinas Perhubungan, menata kendaraan (sejajar/bersudut), dan memungut retribusi sah menggunakan karcis. Pengelolaan ini penting untuk memaksimalkan PAD dan meningkatkan keamanan serta keteraturan.Berikut detail pengelolaan parkir tepi jalan umum: Petugas dan Atribut: Petugas parkir wajib menggunakan seragam, tanda pengenal/kartu identitas, dan atribut resmi yang ditetapkan Dinas Perhubungan.Tata Cara Parkir: Kendaraan harus diparkir secara sejajar atau membentuk sudut sesuai rambu/marka agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Juru parkir bertugas merapikan kendaraan.

  • Retribusi dan Karcis: Pengelola/juru parkir wajib memberikan tanda bukti (karcis) parkir yang sah dari Pemerintah Daerah/Dishub.
  • Keamanan dan Tanggung Jawab: Pengelola parkir bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan, serta wajib memberikan santunan jika kendaraan hilang (berdasarkan peraturan daerah).
  • Pelanggaran dan Penindakan: Parkir di tempat dilarang atau tidak sesuai aturan dapat dikenakan denda, kurungan, atau penderekan.
  • Pengelolaan Resmi: Pengelolaan umumnya dilakukan oleh UPTD Parkir/Dishub atau pihak ketiga yang mendapatkan izin resmi.Pengelolaan yang baik berfokus pada profesionalisme juru parkir, kejelasan tarif, dan kenyamanan pengguna jalan.

Penulis team 

Team red 
© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com