👇👇👇👇👇👇👇👇
Gunungsitoli -// media krimsus polri news com hari kamis tgal(05/02/2026)
Media krimsus newes tv. id wartawan Sumut
Torotodo Lase
Terkait laporan pengaduan Mi'alui Mendrofa saya kecewa dan menyesal atas proses hukum yang tidak mengandung keadilan sebagai pengayom masyarakat malahan pihak polres nias menerbitkan surat pemberitahuan penghentian peyilidik pada tanggal 01 Oktober 2025.dengan nomor B/497.D/X/RES.1.8./2025/RESKIRIM. (5/2/2026)
Merasa tidak Terima polres nias menghentikan laporan saya dan saya langsung melaporkan hal ini Kepala bidang propam Polda sumut di medan.untuk ,"meminta perlindungan hukum, "
Terkait laporan saya sebagai korban pencurian yang telah saya buat pengaduan tertanggal 07 November 2024. Di polres Nias gunungsitoli dan di proses di unit ll sat reserse polres Nias di bawah wilayah hukum polda sumut.
Mi'alui mendrofa menyampaikan, " Kepada awak media terkait laporan saya ada pencurian kayu di dalam kebun saya diatas tanah milik saya bahwa semua bukti dan alat bukti dasarnya/sumber nya alas gak gak kepemilikan telah saya serahkan kepada penyidik unit ll sat reskrim polres Nias turut di lampirkan bukti bukti hak kepemilikan, "terangya mi'alui
Selanjutnya' saya telah menyampaikan fotokopi seketsa jual beli tanah, yang di beli orang tua kami pada tanggal 17 Mei 1967. Dan surat kuasa yang di berikan kepada orang tua kami. Pada tanggal 1juni 1982. Serta terlapor Fareso mendrofa (alm). ikut menjadi saksi pada saat orang saya memberikan surat kuasa.
Namun pada surat penyerahan tanah yang saya serahkan kepada pemerintah Desa Hiliduho untuk tapak kantor Polsek Hiliduho. Ikut orang tua pelapor sebagai saksi dan serta disahkan kepala desa Hiliduho. Yang saya buat pada tanggal 4 Juli 2021.
Tambahnya, "pada saat musyawarah desa Hiliduho terkait dugaan pencurian karet dilakukan BL, yang terjadi pada tanggal 23 maret 2013. selatieli mendrofa sebagai terlapor ikut menyaksikan bahwa karet dan tanah tersebut milik mi'alui mendrofa dan yang hadir abg terlapor BPD, Kepala desa Hiliduho di kantor desa pada tanggal 12 februari 2022,"ucanya
Masih kata mi'alui mendrofa," polres Nias memberikan Piagam penghargaan sebagai pemilik tanah kepada saya pada tanggal 27 Oktober 2025.
Pada saat gelar perkara sebanyak dua kali saya tetap hadir namun pihak terlapor slatieli mendrofa dan bedali dan kawan kawan tidak hadir pada saat gelar perkara
Harapan Mi'alui mendrofa meminta perlindungan hukum kepada propam polda sumut, kapolda sumut,kapolri, ketua komisi lll DPR-RI di jakarta, bapak Presiden prabowa RI terkait kasus pencurian yang terjadi kepada saya,"cetus nya mi'alui dengan nada sedih pada saat di konfirmasi di kediaman
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi humas polres Nias Menyampaikan belum ada panggilan kepada penyidik polres Nias dari propam Polda sumut, " Ucapan nya humas polres Nias melalui pesan singkat whatsapp.



Social Header