Breaking News

Pendidikan di Humbang Hasundutan menuju Perubahan di 2026



Humbang hasundutan.7 Februari 2026


Masih ada  dipegang pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah, dalam waktu dekat kursi kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Humbang Hasundutan akan segera diisi Kepala kepala sekolah Negeri yang definitif.


Bermacam-macam penyebab kekosongan pejabat kepsek tersebut seperti kepseknya meninggal dunia, telah pensiun, pelanggaran disiplin dan penyebab lainnya.


Ditambahkan Laura SC Sinaga pemerhati Pendidikan diDaerah Kabupaten Humbang Hasundutan menjelaskan proses pengangkatan pejabat definitif kepala sekolah sedang dirampungkan.


Semua data calon kepala sekolah tersebut diinput melalui aplikasi, diverifikasi datanya dan dianalisa sesuai kebutuhan, dengan berpedoman pada peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.


"Laura SC Sinaga yang warga Humbang Hasundutan serta ikut sebagai pemerhati pendidikan..di Humbang Hasundutan Sumut jabatan kepala sekolah SD dan SMP di yang diisi pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu pengangkatan kepsek definitif. Selain jumlah itu kemungkinan masih ada pergeseran beberapa kepsek sehingga masih ada Plt Kepsek   yang ," jelas Laura SC Sinaga kepada awak media


Para pelaksana tugas bisa saja diangkat atau ditetapkan secara definitif pada posisi saat ini, namun mungkin pula dikembalikan pada posisi semula sebagai guru biasa sebelum menjadi Plt kepsek.( Pelaksana tugas)


Selanjutnya ia menjelaskan, dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, untuk menjadi kepala sekolah tak ada lagi syarat wajib sertifikat guru penggerak seperti ketentuan sebelumnya. 


Ketentuan itu digantikan dengan syarat kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam jejak dan pelatihan khusus yang dilaksanakan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mendikdasmen. 


Syarat penting untuk mengisi posisi kepala sekolah terurai jelas pada pasal 23 Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025. Di antaranya ditegaskan bahwa:


Penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan ( Plt )


Periodisasi penugasan tersebut dilaksanakan berturut-turut selama dua periode dengan ketentuan setiap periode selama empat tahun.


Guru yang bisa menjadi calon kepala sekolah minimal golongan kepangkatan III/c. Hanya sekolah yang terletak di daerah terpencil (dacil) yang bisa dipegang kepala sekolah golongan III/b, itupun dengan syarat atau pertimbangan tertentu.


Berikutnya, kepala sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah "Baik" setiap tahun selama periode penugasan.


Selanjutnya, kepala sekolah yang telah selesai melaksanakan periode penugasannya dan belum terdapat calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dapat menetapkan kembali kepala sekolah yang bersangkutan pada periode berikutnya (ketiga) di sekolah tersebut.


"Ini melalui pertimbangan khusus. Kepala sekolah yang bersangkutan harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat "Sangat Baik" selama dua tahun terakhir," Laura


Ia menambahkan, tertundanya pengangkatan kepala sekolah definitif pada beberapa sekolah, hanya soal teknis, terutama dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.


"Dengan munculnya ketentuan baru tersebut, banyak syarat calon kepala sekolah yang harus disesuaikan. Verifikasi data-data juga membutuhkan kecermatan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,"



Media Krimsus Polri news

Kabiro Humbang Hasundutan 

Perid Gaberiel Sinaga

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com