Kabupaten Solok –media krimsus polri news com//Bumi semakin luluh lantak, seperti yang terpantau Dilereng perbukitan, Hutan Lindung, sungai, hingga sampai menjarah lahan pertanian warga terus menerus semakin porak poranda yang tidak memperdulikan dampak lingkungan akibat adanya tambang emas ilegal (Peti) yang terdapat di wilayah Pemerintahan Kabupaten Solok, dan hancurnya tanah persawahan, terdapat di Nagari Aie Luih Jorong Kipek - Supayang - Sirukam - Simanau - Rangkiang Luluh dan Sumiso
Tak tanggung tanggung semua lahan pertanian digaruk alat berat dan mesin dompeng, semua kegiatan peralatan alat tambang emas ini, beroperasi tanpa jeda.yang menjadi pertanyaan, kenapa usaha tambang emas ilegal ini dibiarkan melakukan pelanggaran aturan dan hukum yang berlaku di Negri ini
Di balik hiruk-pikuk mesin penggaris lahan dan penyedot emas, tersebut nama sosok pelakunya berinisial NS dan akrab masyarakat menyebutnya Raja kecil karena dialah yang mengendalikan bisnis kotor ini,
Seperti yang diungkapkan seorang narasumber inisial N di Nagari Kipek, bahwa NS digelar masyarakat sebagai otak pelaku dari lingkaran mafia emas ilegal yang terstruktur rapi juga yang terdapat di Kecamatan Tigo Lurah hingga Samo Payung Sakaki, yang juga diungkap oleh salah seorang mantan Pemodal PETI berinisial P.
P mmenambahkan bahwa Jaringan Mafia memang tidak bisa disentuh hukum, karena semua aparat penegak Hukum sudah dicekokin uang setoran hasil dari tambang emas ilegal itu, dan yang mengatur setoran kepada aparat hukum dilakukan oleh N, dan masyarakat mengetahui setoran itu biasanya diduga diberi dan diterima oleh oknum oknum kepolisian yang berdinas di Polda Sumbar namun berapa nilai uang yang diberikan kepada mereka kami tidak mengetahui, kata Nara sumber
Setoran kepada aparat hukum menurut jumlah unit alat berat, dan diperhitungkan jumlah alat berat ada 100 Unit lebih termasuk alat berat NS yang menurut sumber ada 27unit dan N sekitar 50an. Sementara itu dari laporan narasumber 27 unit alat berat adalah milik pribadi NS.
Hasil penelusuran tim media termasuk Nalarwarta.com Sabtu 31 Januari 2026 menunjukkan, tambang emas ilegal di Kabupaten Solok tidak dijalankan secara sporadis apalagi sudah merambah masuk kedalam kawasan Hutan Lindung.
Soal tambang emas ilegal ini tidak lepas dari nama NS. Semua masyarakat tahu, tapi mereka tidak bisa berbuat apa apa dan tidak tau kemana kasus ini dikadukan, karena adanya keterlibatan aparat hukum yang menerima upeti dari bisnis haram ini, jangankan mengadu, terdengar saja ada yang membicarakan tambang emas ilegal ini, mereka akan mendapat ancaman atau sanksi, ungkap seorang warga sekitar lokasi Peti yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat sangat menyesalkan juga kapada Pemerintah Daerah dikarenakan sangat tega membiarkan masyarakatnya menderita atau sengsara yang berdampak mengakibatkan, sungai keruh, sawah tertimbun lumpur, tanah longsor jadi ancaman, air minum keruh, lahan rusak, ikan nati, hingga konflik horizontal antar warga yang juga sulit dihindarkan. Lahan produktif yang seharusnya jadi sumber kehidupan generasi mendatang berubah menjadi kubangan lumpur dari tambang emas ilegal tersebut yang digali dengan rakusnya
“Kalau aparat serius, kenapa nama-nama seperti NS tidak pernah tersentuh hukum? Jangan hanya tangkap operator dompeng, tapi biarkan mafia besar tertawa di belakang, sindir seorang warga dengan nada marah.
Disini jelas, kalau harkat dan martabat Pemerintah dan hukum sudah tercemar, dan masyarakat tidak percaya lagi dengan penegak hukum yang secara tidak langsung juga ikut serta bersekongkol dengan mafia tambang emas ilegal untuk menghancurkan kehidupan masyarakat ***
Tim Redaksi Krimsus



Social Header