Breaking News

Oknum Wartawan SG dan RZ Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Nias Masuk Tahap Penyelidikan





Gunungsitoli tgl (23/02/2026)

Media krimsus news dan media krimsus news tv.id 

Wartawan Sumut Toro to do Lase 

Seorang warga bernama Iman Rahmi Dawolo (28 tahun, alamat Jalan Jati arah laut RT/RW Sibolga Sambas Kota Sibolga, Sumatera Utara) telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan terhadap oknum wartawan SG dan RZ sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368.

 

Laporan dengan nomor Lp/B/369/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA diajukan pada tanggal 12 Juni 2025 pukul 12.27 WIB di Kantor Kepolisian Resor Nias.

 

Kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu (28/05/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Jalan Diponegoro, Gunungsitoli. Pelapor menerima panggilan dari Sediaman Giawa (alias Reviad Zega), yang meminta uang sebesar Rp 2 juta dengan ancaman akan menyebarkan video asusila pelapor. Akibat ketakutan, pelapor mengirimkan uang muka sebesar Rp 200 ribu ke akun Dana terlapor.

 

Pada tanggal 30 Januari 2026, pelapor menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dengan nomor B/61/res.2.5/2026/Reskrim. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa telah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, antara lain wawancara dengan pelapor, saksi, serta kedua terlapor yang diduga merupakan pemilik nomor HP WhatsApp terkait. Polres Nias juga berencana mengajukan permohonan profiling nomor handphone terkait ke Direktorat Reserse Cyber Polda Sumut.

 

Pelapor mengaku telah mengalami kerugian materi dan immaterial, bahkan harus keluar dari pekerjaannya akibat penyebaran video tersebut. Ia berharap pihak kepolisian segera menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai hukum yang berlaku.


Tim..

 

 

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com