Kab.Rokan Hilir - Riau : Sabtu 7 Pebruari 2026.//Media Krimsus polri news com Pertambangan Galian C Pasir dan Tanah Urug di Desa / Peng huluan Teluk Mega,Desa / Peng huluan XII,Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menuai kritikan keras karena diduga beroperasi tanpa izin melanggar standar operasional prosedur (SOP) dari Kementerian ESDM. Aktivitas pertambangan ini tidak memasang bendera ketenagakerjaan dan plang spanduk perizinan secara transparan pada saat beroperasi.
Kegiatan ini terpantau langsung oleh Media krimsus news bersama tim Media Online pada hari Jumat - Sabtu,6-7 Pebruari 2026 atas maraknya pertambangan, dan ditemukan dua unit alat excavator merek hitachi melakukan penggalian hingga pengisian pasir ke bak Mobil Dump Truck Mitsubishi Canter secara antrian yang menggunakan jalur akses infrastruktur jalan desa dan keluar dari lokasi aktivitas pertambangan tidak menggunakan terpal sebagai penutup pasir dan pengangkutan masih basah, sehingga berdampak bagi pengendara di badan jalur jalan lintas umum.
Pemantauan Media krimsus news bersama tim,mengkritik kegiatan pertambangan galian c pasir dan Tanah urug yang menggunakan jalur akses infrastruktur jalan yang berceceran di badan jalan, dan lebih janggalnyanya kuat dugaan pengusaha tersebut tidak menggunakan BBM industri dari Pertamina hingga SIO,SILO perlu di petiksaan mendalam dari pihak berwenang.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Media krimsus news polri mendesak Kapolda Riau hingga Kapolri untuk memerintahkan jajaran terkait melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas. Pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Kejaksaan, dan Polres Rokan Hilir, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C pasir yang sudah lama beroperasi.
Bersambung....
Di tulis oleh :
( Arvan S / Tim ).



Social Header