Breaking News

Jangan Sok Berkuasa Lalu Mengangkangi Pemangku Adat Kalau Sudah Menjadi Seorang Pejabat Nomor Satu Di Daerah Kabupaten



mediakrimsuspolrinews.com//Kabupaten Solok -  Ketua LKAAM Sumatere Barat Fauzi Bahar Dt Satu pernah menegaskan komitmen keras tentang menjaga tanah ulayat Nagari yang berstatus HGU atau HTI yang masa izinnya telah berakhir harus segera dikembalikan kepada pemilik tanah ulayat nagari tersebut, seperti yang terjadi pada tanah ulayat kaum suku Malayu Kopong dan Pintu Rayo yang memiliki tanah ulayat seluas Lebih kurang 37 Hektare, yang terletak di Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, dan pihak Pemdakab Solok pernah menerbitkan surat HGU oleh BPN Solok berdasarkan atas adanya kerjasama dengan pihak swasta selama 30 Tahun lamanya


Ironisnya setelah  masa berakhirnya  HGU pada tahun 2014 pihak Pemda tidak pernah memberitahukan kepada pihak pemilik tanah ulayat Nagari suku Malayu Kopong dan Pintu Rayo malah sebaliknya Bupati Solok sekarang mengklaim bahwa tanah ulayat tersebut adalah milik Pemerintah Daerah Solok


Sikap Bupati Solok yang dinilai sangat arogansi karena menjabat sebagai seorang Bupati tidak ada niatnya untuk mengembalikan tanah ulayat kaum suku Malayu Kopong dan Pintu Rayo tersebut dan kini hampir dua tahun lamanya menjadi polemik yang berkepanjangan, apalagi diatas tanah ulayat yang dikuasai Bupati tersebut sudah banyak berdirinya bangunan liar (Bangli) tanpa IMB atas persetujuan Bupati


Masyarakat yang memiliki tanah ulayat sudah berkali kali ingin menyelesaikan dan menuntut secara hukum adat melalui Kerapatan Adat Nagari juga tidak ditanggapi Bupati, dan pihak Bupati pernah melalui Sekdakabnya berkesempatan untuk mengelabui hampir semua Pejabat Daerahnya seperti Kadinas Pariwisata - Ka. Dinas Badan Pertanahan - Kejaksaan Negeri  - Kepolisian - Kecamatan - Wali nagari dan pihak terkait lainnya dengan memberikan undangan untuk hadir dikantor Buati yang bertujuan untuk membahas tanah ulayat yang diklaim tanah Pemda Solok


Tapi apa yang terjadi... Semua para undangan merasa dikecewakan, karena Bupati tidak seorangpun yang hadir menunjukkan Batang hidungnya dalam acara undangan tersebut termasuk Bupati dan Sekretaris Daerahnya yang telah melayangkan undangan tersebut dan para undangan yang diundang menjadi bengong atas perilaku Pejabat Bupati tersebut


Apakah ini yang disebut  moto Kabupaten Solok menyebutkan "Kabupaten Yang Sejuk dan Damai", Tapi faktanya jauh panggang dari api, sepertinya satu motto kebohongan saja, karena tidak sesuai dengan kenyataan dan apakah kita sudah pantas  mengatakan Kalau Pejabat nomor satu Di kabupaten Solok sudah tidak menghormati dan mengangkangi hukum adat dan para pemangku adat di Kabupaten Solok yang berhak untuk menyelesaikan satu permasalahan dinagarinya


Dulukan Hukum Adat baru hukum negara kalau tidak dapat diselesaikan secara Adat... Dan Pejabat jangan selalu merasa hebat atss jabatannya yang bertindak semau gue saja, untuk kepentingan pribadi, kelompok atau pihak tertentu lainnya, sehingga maunya menang sendiri, Hormatilah pemangku Adat,... Ujar beberapa tokoh Adat yang ikut menyaksikan penutupan jalan ke Alahan Panjang Resort pada Minggu 1 Pentuari 2026. Salam kesadaran ***

                 Zainal Abidin.Hs

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com