
Simalungun media krimsus polri news.com //-Praktik dugaan penyimpangan di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tinjowan PTPN IV Regional 2 kembali menjadi sorotan. Kali ini, mencuat informasi adanya permainan penjualan tangkos (tandan kosong) yang masih bermata kucing atau masih menyisakan buah sawit yang layak olah.
*Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sejumlah sumber internal, praktik ini diduga melibatkan oknum karyawan orang dalam berinisial GB, yang disebut-sebut berperan dalam meloloskan tangkos yang belum bersih dari brondolan buah untuk kemudian diperjualbelikan.
*Tangkos bermata kucing tersebut diduga tidak masuk dalam prosedur pemusnahan atau pengelolaan limbah sebagaimana mestinya, melainkan dijual bebas setiap hari kepada penadah berinisial HL, yang diketahui berdomisili di Nagori Huta Parik, Kampung Petani.
Dugaan Permainan dan “Setoran Lancar”
*Sumber menyebutkan praktik ini berjalan relatif “steril” dan terorganisir. Bahkan, muncul dugaan adanya setoran rutin agar aktivitas tersebut tetap aman dan tidak tersentuh pengawasan internal.
“Setiap hari keluar. Tangkosnya masih ada buahnya. Itu bukan sekali dua kali. Sudah lama berlangsung,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika benar tangkos tersebut masih mengandung brondolan sawit, maka terdapat potensi kerugian perusahaan dan negara, mengingat PTPN IV merupakan BUMN yang pengelolaannya menyangkut aset negara.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
Serta pelanggaran terhadap aturan internal BUMN terkait tata kelola limbah dan aset perusahaan.
Apalagi jika terdapat aliran dana setoran yang mengindikasikan praktik terstruktur dan sistematis.
Sorotan Penggiat Media Sosial
Kasus ini kini mulai ramai diperbincangkan di kalangan penggiat media sosial dan pegiat kontrol sosial di wilayah Sumatera Utara. Mereka mendesak manajemen PTPN IV Regional 2 agar segera melakukan audit internal dan investigasi menyeluruh.
“Kalau benar ini terjadi, jangan dibiarkan. Ini BUMN, milik negara. Jangan sampai kebocoran dibiarkan karena ada orang dalam,” tulis salah satu akun penggiat kontrol sosial.
Desakan Transparansi
Publik meminta Direksi PTPN IV Regional 2, termasuk manajemen PKS Tinjowan, untuk:
Melakukan audit mendadak terhadap pengelolaan tangkos.
Memeriksa oknum berinisial GB.
Menelusuri dugaan aliran setoran.
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak manajemen PKS Tinjowan PTPN IV Regional 2 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen PTPN IV dalam menjaga integritas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang bersih. Jika dibiarkan, praktik “main mata kucing” ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk skandal yang lebih besar. PKS Tinjowan PTPN IV Regional 2 Diduga “Main” Tangkos Bermata Kucing, Ada Dugaan Setoran Rutin
*Simalungun – Praktik dugaan penyimpangan di lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tinjowan PTPN IV Regional 2 kembali menjadi sorotan. Kali ini, mencuat informasi adanya permainan penjualan tangkos (tandan kosong) yang masih bermata kucing atau masih menyisakan buah sawit yang layak olah.
*Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sejumlah sumber internal, praktik ini diduga melibatkan oknum karyawan orang dalam berinisial GB, yang disebut-sebut berperan dalam meloloskan tangkos yang belum bersih dari brondolan buah untuk kemudian diperjualbelikan.
*Tangkos bermata kucing tersebut diduga tidak masuk dalam prosedur pemusnahan atau pengelolaan limbah sebagaimana mestinya, melainkan dijual bebas setiap hari kepada penadah berinisial HL, yang diketahui berdomisili di Nagori Huta Parik, Kampung Petani.
Dugaan Permainan dan “Setoran Lancar”
*Sumber menyebutkan praktik ini berjalan relatif “steril” dan terorganisir. Bahkan, muncul dugaan adanya setoran rutin agar aktivitas tersebut tetap aman dan tidak tersentuh pengawasan internal.
“Setiap hari keluar. Tangkosnya masih ada buahnya. Itu bukan sekali dua kali. Sudah lama berlangsung,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika benar tangkos tersebut masih mengandung brondolan sawit, maka terdapat potensi kerugian perusahaan dan negara, mengingat PTPN IV merupakan BUMN yang pengelolaannya menyangkut aset negara.
Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
Serta pelanggaran terhadap aturan internal BUMN terkait tata kelola limbah dan aset perusahaan.
Apalagi jika terdapat aliran dana setoran yang mengindikasikan praktik terstruktur dan sistematis.
Sorotan Penggiat Media Sosial
Kasus ini kini mulai ramai diperbincangkan di kalangan penggiat media sosial dan pegiat kontrol sosial di wilayah Sumatera Utara. Mereka mendesak manajemen PTPN IV Regional 2 agar segera melakukan audit internal dan investigasi menyeluruh.
“Kalau benar ini terjadi, jangan dibiarkan. Ini BUMN, milik negara. Jangan sampai kebocoran dibiarkan karena ada orang dalam,” tulis salah satu akun penggiat kontrol sosial.
Desakan Transparansi
Publik meminta Direksi PTPN IV Regional 2, termasuk manajemen PKS Tinjowan, untuk:
Melakukan audit mendadak terhadap pengelolaan tangkos.
Memeriksa oknum berinisial GB.
Menelusuri dugaan aliran setoran.
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak manajemen PKS Tinjowan PTPN IV Regional 2 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen PTPN IV dalam menjaga integritas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang bersih. Jika dibiarkan, praktik “main mata kucing” ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk skandal yang lebih besar.


Social Header