Breaking News

Dua PT Tambang batu di kampung durian kecamatan Aek natas izin sudah habis masa berlaku tapi bebas beroperasi..dan di sorot oleh publik




Publik meminta kepada bapak Kapolres labuhan batu agar dua izin PT  penambang batu di selidiki  di duga masa berlaku sudah habis tapi masih beroperasi setiap hari 

Media krimsus polri news com//-tambang batu yang berada  di kampung durian kecamatan Aek natas Kabupaten Labura (labuhan batu Utara propinsi Sumatra Utara  beroperasi setiap hari dengan menjual batu   hasil dari tambang batu galian (C)  di kampung durian 

Sesuai izin yang  di pasang dekat lokasi tambang batu. masa aktif izin  di tahun XII/2023 


Sudah berapa kali di sorot publik  melalui pemberitaan media online mau media cetak.  Namun tindakan dari pihak polres labuhan batu  tidak ada di duga PT sori tuan Munthe  kebal hukum..diduga ada oknum oknum. Tertentu yang bekap  dan di  duga  menerima  upeti dari PT sori tuan Munthe  




Tambang batu  yang setiap hari beroperasi dengan mengunakan alat berat excavator dan mobil mobil roda 10 untuk mengakut matrial untk di antar ketempat  konsumen 


Dengan beroperasinya tambang batu. Tanpa perpanjang izin   maka telah merugikan negara 

Sesuai UU tentang pembukaan tambang 

Tidak boleh. Perusahaan tambang (PT) batu/mineral/batubara dilarang keras beroperasi atau melakukan aktivitas produksi setelah masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) habis berlakunya. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait kondisi tersebut berdasarkan hukum pertambangan di Indonesia:

Sanksi Pidana & Denda: Penambangan yang dilakukan tanpa izin (IUP yang sudah kadaluarsa dianggap ilegal) melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Status Ilegal: Ketika masa berlaku habis, aktivitas pertambangan tersebut dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Prosedur Perpanjangan: Perpanjangan izin seharusnya diajukan sebelum masa izin berakhir. Menurut PP No. 1 Tahun 2017, permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.

Kewajiban Pasca tambang: Setelah izin habis, perusahaan diwajibkan menyelesaikan jaminan reklamasi dan pasca tambang. Jika tidak, pemerintah dapat membekukan izin sementara. 

Jika ada tambang yang tetap beroperasi setelah masa izin habis, hal tersebut ilegal dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang atau Dinas ESDM setempat. 


Jelas bagi PT yang beroperasi yang tidak perpanjangan masa aktif maka akan  di berikan sangsi 👆👆👆👆👆


Publik meminta bapak bupati. Labuhan batu Utara  dan bapak Kapolres Labuhan batu dan bapak Kapolda Sumatra Utara agar melakukan penyelidikan tentang izin PT sori tuan Munthe. Yang berlokasi di kampung durian kecamatan Aek natas Kabupaten labuhan batu provinsi Sumatra Utara


Penulis 


Team gabungan media 


Team red

© Copyright 2022 - mediakrimsuspolri.com